Hukuman 15 Tahun Menanti DA, Pelaku Pembunuhan Seorang Pelajaran di Toboali

BANGKA SELATAN, DIKSINEWS.COM – Tim Gabungan unit opsnal, unit 1 Sat Reskrim, Sat Intelkam Polers Bangka Selatan dan Polsek Toboali berhasil meringkus DA (24) pelaku pembunuhan remaja berstatus siswa saat menonton organ tunggal pada Jumat(7/2) malam di Kampung lalang Toboali.

Kasat Reskrim Polres Bangka Selatan Raja Taufik Ikrar Buntani mengatakan peristiwa ini berawal terkena senggolan saat berjoget, dan cekcok mulut lalu terjadi penikaman yang dilakukan pelaku terhadap korban.

“Senggolan pertama, pelaku sudah menegur korban untuk tidak berjoged disamping pelaku,” jelasnya.

Karena pelaku yang dipengaruhi oleh minuman keras menjadi terpancing emosi. Lalu pelaku mendatangi temannya untuk meminjam pisau menusuk korban hinggal menyebabkan meninggal dunia.

“Pelaku menusuk korban dibagian ulu hati dengan menggunakan pisau milik temannya sehingga menyebabkan korban meninggal dunia. Awalnya korban sempat di bawak kerumah sakit untuk mendapatkan pertolongan,” tutur Raja.

Ia menambahkan, pelaku ditangkap pada Sabtu (08/02/25) sekira pukul 12:30 Wib oleh tim gabungan Macan Selatan, Sat Intelkam Polers Bangka Selatan dan Polsek Toboali dipesisir pantai Sukadamai Toboali.

“Pelaku DA (24) warga Sukadamai Toboali itu akan dijerat pidana pasal 76 C Jo pasal 80 ayat 3 UU RI No 35 tahun 2014 tentang Atas Perubahan UU No 23 tahun 2022 tentang Perlindungan Anak atau pasal 351 ayat 3 KUHP,” ugkap Kasat Reskrim Polres Bangka Selatan Raja Taufik Ikrar Buntani saat menggelar Konfrensi Pers.

Disampaikannya pelaku akan diancam dengan kurungan penjara selama 15 tahun karena telah membunuh korban mengunakan pisau.

(Dolly)