PANGKALPINANG, DIKSINEWS.COM — Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Pangkalpinang, Rocky Husada meminta Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kota Pangkalpinang melayangkan surat pemanggilan ke Cinda Group tentang pengrusakan aset depan Masjid Agung Kubah Timah.
Ia menegaskan , pengerjaan papan reklame yang membongkar tangga keramik Masjid Agung Kubah Timah, bukan lagi soal izin namun pengrusakan aset.
“Saya minta dinas PUPR menyurati pihak yang bersangkutan terkait pengrusakan aset yang sudah mereka lakukan. Ini bukan lagi soal izinnya, tapi terkait kerusakan yang mereka lakukan,” tegas Rocky kepada wartawan, Senin (30/9/24) siang.
Rocky menambahkan bahwa pihak yang sudah melakukan pengrusakan terhadap aset Kota Pangkalpinang tanpa izin itu harus bertanggung jawab.
“Mereka harus bertanggungjawab atas pengrusakan itu apalagi belum memiliki izin,” lanjut dia.
Sementara itu, Kepala Dinas PUPR Kota Pangkalpinang, Agus Salim mengatakan bahwa pihaknya sudah melayangkan surat ke pihak yang bersangkutan, namun terkait perizinannya bukan soal pengrusakan aset.
“Untuk pengrusakan aset beda lagi, tapi kita sudah menyurati mereka terkait izinnya,” kata Agus.
Meskipun sudah disurati, hal tersebut tidak memiliki batasan waktu.
“Tentunya tidak ada batasan waktu. Tapi untuk sekarang belum ada respon dari pihak yang bersangkutan,” pungkasnya.
(*)

