Edar Sabu di Pondok Sawit, H alias D dan S alias A Berhasil di Ringkus Satres Narkoba Basel

BANGKA SELATAN, DIKSINEWS.COM – Satuan Reserse Norkoba Polres Bangka Selatan berhasil menangkap 2 tersangka pengedar narkotika berinisial LH alias D dan tersangka S alias A pada Minggu tang30 Juni 2024, sekira pukul 00.15 wib di pondok sawit milik tersangka L H alias D yang beralamat di Desa Air Bara Kec. Air Gegas Kab. Bangka Selatan.

Pengungkapan kasus narkotika ini berawal dari laporan masyarakat bahwa disalah satu pondok kebun tersangka sering dijadikan tempat transaksi barang haram tersebut.

“Setelah mendapatkan laporan dari masyarakat, dipimpin oleh Iptu Defriansyah SH selanjutnya anggota Satres Narkoba Basel melakukan penyelidikan terkait kebenaran informasi tersebut,” kata Kapolres Bangka Selatan, AKBP Trihanto Nugroho melalui Plt Kasi Humas, Ipda GJ Budi, SH

 

Dari hasil penyelidikan Satres Narkoba Basel, ternyata laporan dari masyarakat benar, bahwa di salah satu pondok kebun sawit patut di wilayah Kecamatan Air Gegas telah terjadi peredaran narkotika.

Mengetahui hal itu, Kemudian Satres Narkoba melakukan penggerbekan, saat dalam penggeladahan didapatkan 2 tersangka H alias D dan tersangka S alias A yang didalam pondok kebun sawit,” jelanya.

Lalu, dengan di dampingi oleh Kepala dusun setempat anggota Satres Narkoba melakukan penggeledahan terhadap ke 2 tersangka, dan di temukan barang bukti diduga berupa narkotika Gol. 1 dalam bentuk bukan tanaman, merupakan jenis sabu.

“Untuk barang bukti yang berhasil di amankan dari ke 2 tangan pelaku yang, sebanyak 14 bungkus plastik bening berukuran kecil yang bertulisan angka 3 berisikan kristal warna putih, 1 bungkus plastik bening berukuran kecil yang bertulisan angka 2 berisikan kristal warna putih, 1 bungkus plastik bening berukuran kecil yang bertulisan angka 1.5 berisikan kristal warna putih, 4 bungkus plastik bening berukuran kecil berisikan kristal warna putih, 2 bungkus plastik bening berukuran sedang yang bertulisan angka 1/2 berisikan kristal warna putih, 1 bungkus plastik bening berukuran sedang berisikan kristal warna putih, 1Unit timbangan digital berwarna silver, 1 Ball plastik bening kosong, 1 buah sekop yang terbuat dari pipet minuman yang berwarna merah putih, 1 buah potongan pipet minuman berwarna hitam, 1 buah alat hisap / bong lengkap dengan pirex, 1 buah korek api gas berwarna kuning, 1 buah kotak KRAYON Merk JOYKO, 1 buah kotak rokok besi merk DJI SAM SOE berwarna hitam, 1 buah dompet berwarna merah, 1 buah tas merk QIWUFEIYANG berwarna hitam, 1 buah tas ransel merk SUMMIT SERIES berwarna Hijau, 1 Unit Handphone Android Merk VIVO berwarna biru, 1 Unit Handphone Android merk VIVO berwarna hitam, 1 Unit sepeda motor SATRIA FU merk SUZUKI berwarna biru putih. Dengan total berat bruto 6,45 gram,” ungkap Ipda Gj Budi.

Untuk mempertanggung jawab perbuatannya kini ke 2 tersangka bersama barang bukti telah dibawa ke Mapolres Bangka Selatan.

“Atas perbuatannya tersangka akan di Pasalkan : Pasal 114 ayat (1) Jo Pasal 132 ayat (1) atau Pasal 112 ayat (1) Jo Pasal 132 ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman paling rendah 5 tahun paling tinggi 20 tahun penjara,” tuturnya.

Ia menambahkan, pengungkapan kasus ini merupakan komitmen Polres Basel atas harapan warga/masyarakat yang disampaikan pada saat Jum’at Curhat dengan Bapak Wakapolda Kep. Babel Brigjen Pol Drs. Sugeng Supriyanto pada hari Jum’at tanggal 21 Juni 2024 di gedung serbaguna kantor Camat Air Gegas.

(Dolly)