Kolektor Asal Babar Diduga Beli Biji Timah dari Perairan Laut Sukadamai, Payak Ubi dan Padang

BANGKA SELATAN, DIKSINEWS.COM – Salah satu warga Toboali kabupaten Bangka Selatan (Basel)mengungkapkan pasir timah dari ratusan PIP ilegal yang beraktifitas di perairan Laut Sukadamai, Payak Ubi dan Padang dibeli oleh kolektor asal Bangka Barat (Babar)

Menurut dia para penambang menjual kepada pengusaha tersebut lantaran harganya lebih tinggi hingga mencapai Rp 140 ribu rupiah/ kg dibandingkan dengan harga PT Timah hanya Rp 125 ribu rupiah / kg. “Diduga para pembeli timah suruhan pengusaha tersebut membeli pasir timah pada pagi dan sore hari,” ucapnya Jumat (03/05/24).

*diksinews.com Berupaya Menginformasikan Hal Tersebut

Dilansir dari sebuah video berdurasi 17 detik yang memperlihatkan aktivitas tambang ilegal di kawasan laut Sukadamai Kelurahan Tanjung Ketapang, Kabupaten Bangka Selatan (Basel) menjadi viral di media sosial Facebook.

Postingan di dalam grup Facebook Kabar Basel Kite oleh Aska Toboali, pada Senin (29/4/2024) bertuliskan hampir 350 unit TI Tower (PIP) ilegal menjarah timah di laut Payak Ubi, Sukadamai dan Padang, hingga malam hari masih terus beroperasi.

Kata-kata dari postingan membuat beberapa warga angkat bicara salah satunya akun Facebook Hendra Syabari berkomentar bahwa beradu kuat beking, beradu kuat setor sementara yang punya IUP pura-pura tidak tahu buta tuli yang APH 11 12.

“Orang luar tertawa menjarah timah habis-habisan sambil nyelam minum air, masyarakat pesisir nelayan tradisional hanya pasrah sementara oknum-oknum tertentu bermain di belakang layar. Beginikah cara mengelola penambangan yang benar malam juga bekerja belum lagi jarak penambangan dari bibir pantai kewajiban reklamasi membayar pajak ke negara. Apakah itu semua telah dijalankan kewajibannya,” kata Hendra Syabari dalam komentarnya.

Dirinya juga menandai di dalam komentar postingan Aska Toboali dengan hastag, #potretpenambangantimah271T, yang saat ini sedang viral perkara dugaan tindak pidana korupsi (Tipikor) dalam pengelolaan tata niaga komoditas timah yang sedang diusut Kejaksaan Agung (Kejagung) RI melalui Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS).

“Sedih, miris, marah, pasrah kalau diaudit mungkin kerugian negara bisa-bisa Rp500 T kita di sini peduli dengan tanah air kalau itu habis siapa yg menderita,” komentar Hendra Syabari.

Menanggapi postingan tersebut akun Facebook Entah Ada Apa berkomentar bahwa semua itu tergantung dari ketegasan para pihak.

“Kalau mereka membuat keputusannya tegas dan berani, para penambang gak mungkin berani. Jadi jangan salahkan masyarakat penambang selagi tidak ada keputusan dari para pihak mustahil untuk diberantas. (gubernur, bupati, kapolda, kapolres ),” jawab dia di dalam komentar.

Seperti dilansir, PT Timah Tbk sebelumnya telah menerbitkan SPK hanya sebanyak 50 unit di wilayaha tersebut.

Sebelumnya, belum hilang di ingatan aksi penyelundupan 130 ton pasir timah ke luar Bangka dari Pantai Mentigi, Teluklimau, Kecamatan Parittiga, Kabupaten Bangka Barat (Babar), kini aksi yang sama kembali terjadi.

Tepatnya, Jumat (15/3/2024) malam, Tim Gabungan Polres Basel dan Polsek Jebus, Satpolairud serta Polda Babel berhasil menggagalkan sebanyak 273 karung pasir timah siap lundup. Lokasi diamankannya ratusan karung pasir timah dengan berat sekitar 10 ton itu tidak jauh dari tempat sebelumya.

Kapolres Babar AKBP Ade Zamrah saat memimpin konferensi pers pada Sabtu (16/3/2024) pagi menuturkan, kasus penyeludupan 273 karung pasir timah ini berhasil terungkap bermula adanya laporan dari masyarakat. Bahwa ada kegiatan pasir timah akan diselundup ke luar Bangka.

“Setelah menerima informasi terjadinya aktivitas dugaan penyelundupan di wilayah Teluk Limau, Mentigi, langsung tim gabungan Polres, Polda Krimsus, Polairud dan Polsek Jebus turun, lidik dan berhasil mengamankan sebanyak 273 karung,” ujarnya.

Selain itu ia menyebut 2 orang dengan insial S dan AP juga diamankan atas dugaan penyeludupan ratusan karung pasir timah tersebut. Ia berujar, dugaan kuat penyelundupan ini karena secara geografis lokasi Teluk Limau cukup potensial sebagai pantai terluar.

“Untuk menuju Malaysia dan Singapura dari Pulau Bangka itu sangat dekat. Jadi untuk kedua orang tersangka S dan AP warga Teluk Limau merupakan residivis yang pernah terlibat kasus penyelundupan pasir timah beberapa waktu yang silam,” katanya.

Saat ini 2 tersangka dan barang bukti telah diamankan. Kedua tersangka akan dijerat dengan pasal berlapis UU Minerba, Undang-undang Lingkungan Hidup dan Undang-undang Tata Ruang.

“Kita juga minta dukungan dari semua pihak dalam menegakkan aturan terkait tata ruang karena menurut keterangan pelaku, pasir timah ini didapat dari lokasi yang tidak sesuai dengan tata ruang yang ada,” ujar Kapolres Babar AKBP Ade Zamrah.

Sementara itu, Kapolsek Jebus Kompol Albert Daniel Hamonangan Tampubolon menuturkan, ungkap kasus 273 karung pasir timah yang hendak dibawa ke luar Bangka itu dilakukan pada Jumat (15/3/2024) sekira pukul 22.00 WIB.

“Lokasi yang 130 ton berhasil lolos hari apa kemarin, dan tadi malam itu memang berdekatan, tapi beda kasus. Ini jam 10 tadi malam kita ungkap dan posisi barangnya masih di darat, di rumah, tapi belakang rumah itu langsung mengarah ke laut,” ujarnya.

“Barang buktinya kalau ditotalkan dari 273 karung pasir timah hampir 10 ton. Untuk sementara dua orang baru kita amankan dan masih dilakukan penyelidikan lebih lanjut, nanti kalau ada yang terbaru akan disampaikan segera,” jelasnya.

(Dolly)