TOBOALI, DIKSINEWS.COM — Salah satu Tambang Inkovensional (TI) milik pengusaha di Toboali bernama Monok yang beraktivitas di Wilayah Izin Usaha Penambangan (WIUP) hanya menggunakan Surat Keterangan Operasional Sementara (SKOS).
Aktivitas itu dilakukan tanpa adanya Surat Perintah Kerja (SPK) yang dikeluarkan oleh PT Timah Tbk. Hal itu juga diungkapkan secara langsung oleh Wastam Aluvial IV PT Timah Tbk Toboali, Rusli pada Kamis (25/1/2024) siang.
“Ya, memang benar tambang ini memang bekerja di wilayah WIUP PT Timah Tbk dan pemilik tambang juga bekerja memang tidak menggunakan SPK sebab belum terbit, namun sudah di ajukan ke kantor,” katanya saat ditemui di lokasi tambang milik Monok di Dusun Parit Desa Gadung Kecamatan Toboali, Kabupaten Bangka Selatan (Basel).
Rusli juga menjelaskan bahwa pihaknya memperbolehkan mitra bekerja sebelum SPK dikeluarkan, akan tetapi kata Rusli pihaknya terlebih dahulu mengeluarkan SKOS untuk penambangan di WIUP.
“Secara standar operasional prosedur dari PT TImah Tbk saat sudah membenarkan diri dan sesuai SOP dalam melakukan penambangan di tempat itu,” ujarnya.
“Kalau standar operasional prosedur kita sudah benar. SOP bisa kita revisi sesuai keadaan. Untuk pengerjaan atau aktivitas penambangan kurang tahu sudah berjalan baru- baru ini atau sudah lama. Saya sendiri baru ditugaskan di Basel, saya belum bisa menjelaskan secara pasti,” sambung dia menambahkan.
Dia juga mengungkapkan bahwa perusahaan yang bekerja di WIUP di Dusun Parit 3 Desa Gadung adalah mitra usaha PT Timah Tbk oleh CV Jaya Mandiri.
“Untuk penanggung jawab penambangan dilapangan atas nama Ansori. Kalau pemilik tambang dan lahan bernama Monok. Produksi rata-rata sekitar 30-60 kilogram, fluktuatif. Unitnya ada 4 dengan penghasilan 1 unit 15-18 kilogram,” sebutnya.
Pantauan di lapangan aktivitas penambangan yang menggunakan satu unit alat berat yang dilakukan oleh mitra PT Timah Tbk dengan CV Jaya Mandiri tidak menggunakan K3 serta tanpa plang pemberitahuan wilayah WIUP.
(Dolly)

