Bangka, Diksinews.com – Memasuki awal tahun 2024, Inspektorat Kabupaten Bangka telah menyusun program kerja sesuai dengan peraturan yang dikeluarkan oleh Menteri Dalam Negeri nomor 19 tahun 2023 terkait dengan perencanaan, pembinaan dan pengawasan. Hal itu disampaikan oleh Kepala Inspektorat Bangka, Darius saat ditemui di ruang kerjanya, Kamis (11/1/2024).
Meskipun, ia paparkan jika kegiatan-kegiatan yang direncanakan di tahun 2024 tidak berbeda jauh dengan tahun sebelumnya. Ditambahkannya apabila rencana kerjanya tidak akan jauh dari yang telah digariskan oleh kementerian dalam negeri.
“Tugas pokok kami adalah melakukan pengawasan penyelenggaraan pemerintah secara umum, pengelolaan keuangan, kemudian beberapa prioritas pemerintah pusat yang juga menjadi perhatian pemerintah daerah contohnya penanganan stunting. Kasus stunting ini bagian yang harus kami lihat di tahun 2024 ini,” jelasnya.
Kemudian beberapa hal lain yang akan menjadi pengawasan pihaknya diantaranya inflasi dan kemiskinan ekstrim, pasalnya itu telah menjadi prioritas pemerintah pusat yang seterusnya pemerintah daerah harus support. Oleh sebab, menurut Darius sudah menjadi kewajiban pemerintah daerah harus selaras program pemerintah pusat dalam melakukan review, audit dan lain-lain terkait tugas pengawasan yang menjadi prioritas daerah.
Selanjutnya, Inspektorat juga akan mengakomodir kegiatan yang menjadi perhatian KPK dalam mencegah adanya korupsi di daerah. Maka dari itu, dia mengajak kepada seluruh perangkat daerah untuk peduli akan hal tersebut.
Monitoring Prevention Center (MPC) yang mana KPK akan memberikan sebuah penilaian terhadap upaya-upaya pemberantasan korupsi yang di lakukan oleh pemerintah daerah berdasarkan kriteria yang telah ditentukan. Dijelaskannya hal itu untuk menjaga agar terhindar dari korupsi.
“Disamping itu kami juga memposisikan diri sebagai tempat konsultasi. Jadi kawan-kawan perangkat desa, perangkat daerah silahkan datang ke kita, kami akan berkomunikasi dan konsultasi untuk memberikan pemahaman kepada kawan-kawan di desa dan pemerintah daerah tentang pengelolaan pemerintah secara umum,” tandasnya.
“Terkhusus desa, saya juga sudah membentuk Tim Pendamping Desa. Inspektorat membentuk Tim Pendamping Desa yang tugasnya membina desa agar bekerja benar. Ada satu tim membina 5 desa, agar kinerja di pemerintah desa lebih bagus dan supaya tidak terjadi hal-hal yang tidak diinginkan. Skala prioritas kita adalah melaksanakan pencegahan agar tidak terjadi kesalahan dalam pengelolaan keuangan,” pungkasnya.

