Terlibat Kasus Tipikor 29 M, Mantan Eks Dirops PT. Timah Tbk Ditahan di Lapas Bukit Semut

Bangka, Diksinews.com – Setelah usai dilakukan pemeriksaan oleh Kajati Babel, Eks Direktur Operasional PT. Timah Tbk Riza Alwin Albar akhirnya dilakukan penahanan di Lapas Bukit Semut Klas II B Sungailiat. Yang mana tersangka diketahui terlibat atas dugaan kasus korupsi proyek washing plant tahun 2017- 2019 yang merugikan keuangan negara sebesar Rp. 29 milyar.

Himawan selaku Penyidik Pidsus Kajati Babel saat ditemui awak media menuturkan bahwa pihaknya hanya bertugas untuk mengantar tahanan atas nama AA ke Lapas Bukit Semut.

“Kenapa harus dititipkan di Lapas Bukit Semut, karena ada pertimbangan dari penyidik dan hal alasan itu tidak bisa sampaikan,” sebutnya, Kamis (4/1/2024).

Lebih lanjut ia menyebutkan jika tahanan akan dititipkan di Lapas Bukit Semut selama 20 hari ke depan. Tak hanya itu saja, Himawan juga menegaskan bahwa tahanan juga tidak akan mendapatkan perlakuan khusus.

“Kita sudah melakukan komitmen untuk tahanan akan diperlakukan seperti biasa dan tidak ada perlakuan khusus. Dan untuk penjelasan lebih lanjut, nanti bisa dengan Kasipenkum,” pungkasnya.