Satresnarkoba Polres Bangka Tangkap 2 Bandar Sabu di Belinyu

Bangka, Diksinews.com – Satuan Reserse Narkoba Polres Bangka berhasil cegah dan ungkap kasus tindak pidana narkotika dengan melakukan penangkapan dua orang bandar Narkoba dengan inisial Cm (20) dan Bif (22) berikut dengan barang bukti jenis sabu 6.01 gram, Rabu (4/10/2023).

Tersangka ditangkap di Jalan Bukit Tani, Kelurahan Belinyu, Kecamatan Belinyu Kabupaten Bangka pada hari Selasa (3/10/2023) pagi.

Kasat Resnarkoba Polres Bangka Iptu Minarno, SH., seizin Kapolres Bangka menjelaskan penangkapan berawal dari informasi dari masyarakat bahwa di tempat tersebut sering dijadikan tempat transaksi narkoba.

“Berbekal informasi tersebut Tim Kibas melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap Mc (20) dan Bif (22) dengan barang bukti 6.01 gram shabu,” ujar Iptu Minarno, SH.

Selanjutnya kasat Narkoba menambahkan modus dari pelaku melakukan transaksi jual beli narkotika jenis sabu dengan menjual paket narkoba jenis sabu.

“Atas perbuatan pelaku patut diduga melanggar Pasal 114 ayat 1 atau Pasal 112 ayat 1  UU RI No. 35 tahun 2009 ttg Narkotika,” imbuh Iptu Minarno.

Atas kejadian tersebut, ia menghimbau kepada seluruh masyarakat tidak menggunakan narkoba dan bersama sama mencegah peredaran narkoba.

“Laporkan apabila ada mengetahui peredaran narkoba dan ayo bersama sama kita cegah peredarannya,” untuk mewujudkan Kabupaten Bangka Bebas dari Narkoba,” ajak Kasat Narkoba Polres Bangka.