BANGKA SELATAN, DIKSINEWS.COM – Satuan Reserse Narkotika Polres Bangka Selatan (Basel) mengamankan DA als Dandhi (23) warga Kelurahan Teladan Kecamatan Toboali. Buruh harian itu diamankan lantaran melakukan peredaran narkotika jenis sabu di wilayah itu.
Penangkapan pelaku tersebut berawal dari informasi masyarakat bahwa dipinggir Jalan Dusun Temayang Kelurahan Tanjung Ketapang Kecamatan Toboali Kabupaten Bangka Selatan sering terjadi transaksi narkotika.
Kasat ResNarkoba Bangka Selatan, AKP Suhendra seizin Kapolres Bangka Selatan, AKBP Toni Sarjaka mengatakan penangkapan terhadap pelaku Dandhi (23) berawal dari adanya laporan masyarakat bahwa dipinggir Jalan Dusun Temayang Kelurahan Tanjung Ketapang Kecamatan Toboali Kabupaten Bangka Selatan sering terjadi transaksi Narkotika.
“Atas informasi dari masyarakat anggota Satresnarkoba pun langsung melakukan penyelidikan prihal kebenaran informasi tersebut. Saat dilakukan penyelidikan ternyata informasi yang diberikan masyarakat itu benar, katanya.
Pada hari Jumat (30/06/23) sekira pukul 23:00 wib anggota Sat Resnarkoba melakukan penangkapan di pinggir Jalan Dusun Temayang Kelurahan Tanjung Ketapang Kecamatan Toboali Kabupaten Bangka Selatan dan berhasil mengamankan 1 orang laki-laki sesuai ciri-ciri dari informasi tersebut yang kemudian diketahui bernama Dandhika Yurendra Alias Dandhi.
“Setelah berhasil mengamankan pelaku, anggota SatResnarkoba Basel kemudian dengan didampingi oleh Ketua RW setempat langsung melakukan penggeledahan terhadap pelaku,”tuturnya.
Pada saat dilakukan penggeladahan akhirnya anggota Satresnarkoba Basel berhasil menemukan barang bukti diduga narkotika jenis sabu sebanyak 2 bungkus plastik bening yang didalamnya terdapat kristal warna putih yang ditemukan berjarak 5 meter dari tersangka yang di lempar oleh tersangka pada saat dilakukan penangkapan di pinggir Jalan Dusun Temayang Kelurahan Tanjung Ketapang Kecamatan Toboali Kabupaten Bangka Selatan.
“Saat ini pelaku dan barang bukti sudaha kami bawa ke Mapolres Bangka Selatan guna proses Penyidikan lebih lanjut,”ungkapnya.
Lanjutnya, barang bukti yang berhasil diamankan dari pelaku berupa 2 bungkus plastik bening yang didalamnya terdapat kristal warna putih diduga narkotika jenis sabu dengan berat bruto 5,12 gram, 2 bungkus plastik bening Kosong, 1 bungkus plastik Asoi warna Hitam,1 Helai Tisu Berwarna Putih, 1 buah kotak rokok Sampoerna Mild, 1 Unit handphone android merk OPPO warna Biru, 1 Unit Sepeda Motor Yamaha N-MAX Berwarna Biru Tanpa Nopol.
“Pasal yang disangkakan yaitu diduga melanggar Pasal 114 ayat (1) atau Pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika,”pungkasnya.
(Dolly)

