BANGKA SELATAN, DIKSINEWS.COM – Satresnarkoba Polres Bangka Selatan berhasil mengamankan CA (44) warga Jalan Damai Kabupaten Bangka Selatan. Pelaku diamankan pada Jumat (26/05/23) lantaran di duga melakukan peredaran narkotika jenis sabu di wilayah itu.
Penangkapan tersangka berawal dari informasi masyarakat setempat bahwa di rumah yang terletak di Jalan Damai Kecamatan Toboali Kabupaten Basel tersebut sering dijadikan sebagai tempat transaksi narkotika.
“Dari informasi yang kita dapat kemudian dilakukan penyelidikan kebenaran informasi tersebut. Dan setelah diselidiki ternyata benar di daerah itu dijadikan sebagai tempat transaksi narkotika,” ungkapan Kapolres Bangka Selatan AKBP Toni Sarjaka melalui Kasat Resnarkoba Bangka Selatan Iptu Suhendra, Senin (29/05/23).
Pada hari Jumat tanggal 26 Mei 2023 sekira pukul 20:00 Wib Satresnarkoba Polres Bas melakukan penggerebekan di wilayah itu dan berhasil mengamankan satu orang laki-laki bernama CA (44) seorang pekerjaan buruh harian.
Setelah berhasil mengamankan CA kemudian dengan didampingi oleh Ketua RT setempat anggota Satresnarkoba melakukan penggeledahan badan serta rumah dan menemukan diduga narkotika Jenis sabu sebanyak 4 (empat) paket yang disimpan pelaku di dalam kamar rumahnya.
“Untuk melakukan penyidikan lebih lanjut, kini pelaku dan barang bukti dibawa ke Mapolres Bangka Selatan untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut,” ungkap Suhendra.
Adapun barang bukti yang berhasil diamankan diantaranya 4 paket narkotika jenis sabu dengan berat bruto 4,10 gram, 1 unit timbangan digital scale, 1 buah sekop dari pipet minuman, 1 ball plastik bening berukuran kecil kosong, 1 buah dompet kecil berwarna hijau, 1 buah dompet kecil berukuran pink, 1 buah rompi berwarna hitam merk bozman, 1 unit handphone merk vivo berwarna gold.
“Atas perbuatannya tersangka patut diduga melanggar Pasal 114 ayat (1) atau Pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang narkotika,” pungkasnya.
(Dolly)

