BANGKA SELATAN, DIKSINEWS.COM – Tim Satreskrim Polres Bangka Selatan berhasil menangkap tiga mantan residivis kambuhan pelaku pencurian dan pemberatan, Sabtu (29/04/23). Tiga tersangka yaitu berinisial RI (21), (AI (23), dan RL (22) warga Kecamatan Toboali, Kabupaten Bangka Selatan.
Penangkapan ke tiga pelaku berawal adanya laporan dari para korban ke Polres Bangka Selatan. Setelah mendapatkan laporan tersebut anggota Satreskrim Basel langsung memburu pelaku.
KBO Satreskrim Polres Bangka Selatan Ipda William S dengan izin Kapolres Bangka Selatan, AKBP Toni Sarjaka, mengatakan terungkapnya penangkapan ke tiga tersangka ini berawal dari penangkapan tersangka RI yang diduga melakukan tindak pidana penganiayaan atas lapor di Satreskrim Polres Bangka Selatan sebelumnya.
“Saat tersangka RI diamankan, Tim Satreskrim Polres Basel juga berhasil mengamankan barang bukti sepeda motor yamaha N-Max warna putih,” jelasnya.
Setelah dilakukan penyelidikan untuk melakukan perkembangan kasus ini, RI pun berdalih bahwa motor tersebut didapat dari rekanya saudara AI dan RL. Selanjutnya tim Satreskrim Polres Basel melakukan Pengembangan dengan mencari keberadaan tersangka AI dan RL.
“Setelah keberadaan tersangka AI dan RL ketahui, tim Satreskrim Polres Basel bekerjasama dengan tim Satreskrim Polres Bangka Tengah menangkap ke dua tersangka.
Pada Sabtu (04/05/2023) tim berhasil mengamankan ke dua tersangka,” ujarnya.
Setelah dilakukan penyelidikan ke tiga tersangka RI, AI dan RL mengakui perbuatannya yang telah melakukan pencurian di beberapa TKP di wilayah Kabupaten Bangka Selatan dan Kabupaten Banga Tengah.
“Guna penyidikan lebih lanjut kini para tersangka dan barang bukti telah kita amankan,” katanya.
Lanjut dia menyampaikan untuk barang bukti yang berhasilkan diamankan yaitu, 1 unit HP samsung tap warna Hitam, 2 buah cincin emas, 1 unit sepeda motor yamaha N-max, 1 set box samping motor yang dibuang,1 buah obeng, 2 buah plat nomor polisi yang dibuang di hutan dan juga 1 unit sepeda motor honda beat.
” Tersangka dikenakan Pasal yaitu pencurian dengan pemberatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman 7 tahun,” tutupnya.
(Dolly)

