Satresnarkoba Polres Basel Berhasil Mengamankan SN Berikut Barang Bukti 7,23 gram Sabu

BANGKA SELATAN, DIKSI NEWS.COM – Satresnarkoba Polres Bangka Selatan berhasil menangkap SN (32) warga Jalan Damai Kecamatan Toboali Kelurahan Tanjung Ketapang Kabupaten Bangka Selatan, Jumat (05/05/23).

Pelaku diamankan lantaran telah melakukan peredaran narkotika berjenis sabu di wilayah setempat.

Penangkapan tersangka SN berawal dari laporan masyarakat bahwa di sebuah rumah kontrakan yang terletak di Jalan Kenanga Kampung Padang Kecamatan Toboali Kabupaten Bangka Selatan sering digunakan sebagai tempat bertransaksi N
narkotika.

Wakapolres Bangka Selatan Kompol Hari Kartono S.I.K., seijin Kapolres Bangka Selatan AKBP Toni Sarjaka, S.H.,S.I.K.,M.I.K., menerangkan awalnya Sat Res Narkoba Polres Bangka Selatan mendapat informasi dari masyarakat bahwa di sebuah rumah kontrakan yang terletak di Jalan Kenanga Kampung Padang Kecamatan Toboali Kabupaten Bangka Selatan sering terjadi transaksi Narkotika.

Setelah mendapat informasi tersebut kemudian anggota Satresnarkoba melakukan penyelidikan perihal kebenaran informasi tersebut.

“Hari jumat sekira pukul 02.30 wib anggota Satresnarkoba melakukan penggerebekan di sebuah rumah kontrakan yang terletak di Jalan Kenanga. Dalam penggerebekan itu anggota Satresnarkoba Basel berhasil mengamankan seseorang laki-laki bernama SN (32), pekerjaan buruh harian, alamat Jl. Damai Kel. Tanjung Ketapang Kec. Toboali,” jelasnya.

Dia menyampaikan setelah berhasil mengamankan tersangka, lalu anggota Satresnarkoba dengan didampingi Ketua RT setempat melakukan penggeledahan dan berhasil menemukan barang bukti diduga Narkotika Jenis Sabu sebanyak 2 (dua) paket.

“Barang bukti yang berhasil diamankan diantaranya 2 paket narkotika jenis sabu dengan berat Bruto 7,23 gram , 1 unit timbangan digital, 1 buah bekas kotak permen berwarna biru, 1 buah bekas kotak Jam tangan merk D-ZINER berwarna hitam, 1 unit timbangan digital merk digital scale, 1 buah sekop dari pipet minuman berwarna hitam, 1 bungkus plastik bening berukuran sedang kosong bertuliskan angka 300, 1 Bungkus plastik bening berukuran besar kosong bertuliskan angka 200, 1 bungkus plastik bening berukuran besar yang didalamnya terdapat 16 bungkus plastik bening berukuran kecil kosong, 1 buah tas kecil berwarna hitam dan 1 lembar softek berwarna putih,” jelasnya.

Untuk saat ini tersangka dan barang bukti telah dibawa ke Polres Bangka Selatan untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut.

“Atas perbuatannya tersangka patut diduga telah melanggar Pasal 114 ayat (2) atau Pasal 112 ayat (2) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika,” pungkas dia.

(Dolly)