Tim Gabungan Polres Bangka Selatan Amankan Pengedar Sabu di Wilayah Kecamatan Lepar Pongok

BANGKA SELATAN, DIKSINEWS.COM – Sat Resnarkoba Polres Bangka Selatan bersama Tim ElangS Laut Polsek Lepar Pongok berhasil meringkus seorang terduga pengedar narkotika jenis sabu di wilayah Kecamatan Lepar Pongok, Selasa (28/07/2026) sekitar pukul 00.30 WIB.

Pelaku yang diamankan tersebut atas nama Nendra alias Yoga (21) warga Jalan Jenderal Sudirman Kelurahan Teladan, Kecamatan Toboali, Kabupaten Bangka Selatan.

Penangkapan terhadap pelaku diketahui dilakukan di pinggir jalan Desa Tanjung Labu.

Kapolsek Lepar Pongok Ipda Sasongko Yuliansyah, S.H mengatakan, pihaknya bersama Sat Resnarkoba langsung melakukan penyelidikan setelah menerima informasi dari warga terkait ha itu.

“Berawal dari laporan masyarakat, kami langsung bergerak cepat melakukan penyelidikan. Alhamdulillah sekitar pukul 00.30 WIB tersangka berhasil kami amankan di Desa Tanjung Labu,” ujar Kapolsek.

Ia menerangkan dari hasil penggeledahan yang disaksikan Ketua RT setempat, petugas menemukan 1 unit sepeda motor Honda Scoopy warna putih tanpa nopol, 1 buah kunci motor, dan 1 unit HP Xiaomi Redmi 13x warna biru yang berada di dekat tersangka.

Kemudian, setelah dilakukan interogasi, tersangka kemudian menunjukkan lokasi di mana ia menyimpan narkotika,

dan dari hasil penelusuran polisi menemukan barang bukti berupa 11 bungkus plastik bening kecil berisikan kristal putih yang masing-masing dibungkus potongan pipet minuman. Berat bruto sabu yang diamankan 1,89 gram.

“Selain itu juga turut disita 6 potongan pipet warna hijau, 4 potongan pipet merah, dan 1 potongan pipet pink,”tambahnya.

Ia menjelaskan modus yang digunakan tersangka tergolong rapi. Sabu dipecah dari 2 kantong sedang menjadi sekitar 100 paket kecil, lalu dikemas dengan potongan pipet dan ditanam di beberapa titik.

“Tersangka mengaku sabu tersebut dipecah menjadi 100 paket kecil, kemudian ditanam di beberapa lokasi seperti Pantai Lampu, TPU Tanjung Labu, kebun sawit, dan area hutan. Ini dilakukan untuk menghindari kecurigaan petugas,” jelas,”Ipda Sasongko.

Saat ini tersangka dan seluruh barang bukti telah dibawa ke Polres Bangka Selatan untuk proses hukum lebih lanjut. Terhadap pelaku diterapkan Pasal 114 ayat 1 UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Jo UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP dengan ancaman hukuman penjara.

Kapolsek juga mengimbau masyarakat agar tidak segan melapor jika mengetahui adanya aktivitas mencurigakan terkait narkotika.

“Kami tidak akan memberi ruang sedikit pun bagi pengedar narkoba di wilayah hukum Polsek Lepar Pongok. Kami minta masyarakat terus aktif memberikan informasi, karena pemberantasan narkoba ini butuh peran semua pihak,” tegasnya.

(*)