TOBOALI, DIKSINEWS.COM – Satuan Reserse Kriminal Polres Bangka Selatan (Basel) berhasil mengungkap kasus tindak pidana pencurian kendaraan bermotor yang meresahkan warga di Kecamatan Toboali, Minggu, (19/07/26).
Seorang pelaku yang diketahui berinisial SD (29), warga Rawa Bangun berhasil diamankan berikut dengan 3 unit sepeda motor sebagai barang bukti.
Hal tersebut disampaikan dalam Siaran Pers oleh Kasi Humas Polres Bangka Selatan AKP Mardian Syafrizal, S.Pd, berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP / B / 75 / VII / 2026 / SPKT / POLRES BANGKA SELATAN / POLDA BANGKA BELITUNG, tanggal 19 Juli 2026.
Menurut Kasi Humas Polres Bangka Selatan AKP, Mardian bahwa peristiwa pencurian itu terjadi pada Minggu, 28 Juni 2026 sekitar pukul 18.00 WIB di Jalan Rawa Bangun, Kelurahan Toboali, Kabupaten Bangka Selatan.
“Saat kejadian, korban atas nama JK, 65 tahun, warga Rawa Bangun, memarkirkan 1 unit sepeda motor Yamaha Mio 125 warna putih perak di halaman depan rumahnya sebelum melaksanakan ibadah salat Magrib di masjid,” jelasnya.
Setelah itu, Sekitar pukul 18.20 WIB, selesai salat dan kembali ke rumah, korban terkejut mendapati bahwa sepeda motor tersebut sudah tidak ada di tempat semula.
“Atas kejadian tersebut korban mengalami kerugian materi sebesar Rp7.000.000, dan setelah kejadian itu korban segera melapor ke Polres Bangka Selatan,” terangnya.
Menerima laporan tersebut, Katim Buser Macan Selatan yang dpimpin Aipda Yobindra Oknanda bersama anggota Sat Reskrim langsung melakukan serangkaian penyelidikan.
Pada hari Minggu, 19 Juli 2026 sekitar pukul 06.00 WIB, tim melakukan penyelidikan di seputaran TKP. Sekira pukul 07.30 WIB, tim mendapatkan informasi valid terkait keberadaan terduga pelaku.
“Tanpa menunggu lama, Tim Buser Macan Selatan bergerak cepat menuju kediaman tempat persembunyian pelaku di Jalan Rawa Bangun I, Kelurahan Toboali. Pelaku SD berhasil diamankan tanpa perlawanan,” ungkapnya.
Dari hasil interogasi awal, pelaku mengakui telah melakukan pencurian 1 unit sepeda motor Yamaha Mio M3 warna putih perak milik korban JK yang terparkir di halaman rumah.
“Kemudian kembali dilakukan pemeriksaan dan hasilnya, pelaku melakukan aksinya dengan modus mengambil barang milik korban saat situasi sepi. Motif yang melatarbelakangi perbuatan tersebut adalah faktor ekonomi,” imbuh Mardian.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 476 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana tentang Pencurian.
“Saat ini pelaku beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Mapolres Bangka Selatan untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut,” tutupnya
Sementara, Kasat Reskrim Polres Bangka Selatan AKP Imam Satriawan, S.H., M.H. mengimbau kepada masyarakat agar lebih waspada dan mengamankan kendaraan dengan kunci tambahan, terutama saat ditinggal beribadah atau beraktivitas.
“Alhamdulillah dalam waktu singkat pelaku bisa kita amankan. Kami imbau masyarakat untuk tidak memberi kesempatan kepada pelaku kejahatan dan mari bersama-sama jaga keamanan lingkungan kita,” ujar AKP Imam Satriawan.
(Dolly)

