BANGKA, DIKSINEWS.COM – DPRD Kabupaten Bangka menggelar Rapat Paripurna persetujuan Raperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025 dan penyampaian Rancangan KUA-PPAS Tahun Anggaran 2027, Senin (13/7/2026).
Rapat dipimpin Wakil Ketua I DPRD Hendra Yunus, SE dan dihadiri Wakil Bupati Bangka Syahbudin, http://S.IP, http://M.Trip, Ketua DPRD Bangka Jumadi, http://S.IP, http://M.AP, Forkopimda, Plt Sekda, asisten, kepala OPD, camat, lurah, Darma Wanita, insan pers dan tamu undangan lainnya.
Hendra Yunus mengatakan, Raperda Pertanggungjawaban APBD 2025 telah disampaikan Bupati Bangka pada Rapat Paripurna 29 Juni 2026 dan telah dibahas Badan Anggaran bersama TAPD. Pembahasan mencakup laporan keuangan daerah, realisasi anggaran, dan hasil pelaksanaan urusan pemerintahan 2025.
Pembahasan juga mempedomani hasil pemeriksaan BPK Perwakilan Provinsi Kepulauan Bangka Belitung Nomor: 12.A/T/LHP/DJPKN-V.PPG/PPD.01/06/2026 tanggal 19 Juni 2026. Laporan resmi diserahkan 24 Juni 2026 dengan hasil opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP).
“Setelah mendengarkan pendapat akhir fraksi, pada prinsipnya DPRD Kabupaten Bangka dapat menerima Raperda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025 untuk disahkan menjadi peraturan daerah,” ujar Hendra.
Agenda selanjutnya penyampaian Rancangan KUA-PPAS 2027. KUA memuat kebijakan pendapatan, belanja, pembiayaan dan asumsi selama 1 tahun. Sementara PPAS memuat program prioritas dan batas maksimal anggaran untuk setiap perangkat daerah sebagai acuan penyusunan RKA.
“Kita berharap KUA/PPAS memuat program yang memprioritaskan kebutuhan masyarakat, terutama yang mendesak dan berdampak langsung, sehingga pengelolaan keuangan lebih efektif dan efisien,” kata Hendra.
Wakil Bupati Bangka Syahbudin menyampaikan persetujuan Raperda tersebut merupakan amanat Pasal 194 PP Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah. Rancangan Perda harus disampaikan paling lambat 6 bulan setelah tahun anggaran berakhir dan mendapat persetujuan bersama paling lambat 7 bulan.
“Alhamdulillah amanah ini dapat kita laksanakan. Terima kasih dan apresiasi kepada DPRD yang telah bekerja keras membahas Raperda pada 6 Juli 2026 hingga akhirnya hari ini dapat disepakati untuk disahkan menjadi Perda,” ucap Syahbudin.
Ia juga menyampaikan Rancangan KUA-PPAS 2027 disusun menggunakan RKPD 2027 sebagai referensi. APBD 2027 diharapkan tidak hanya membiayai pemerintahan, tapi juga menjadi akselerator pembangunan ekonomi.
Syahbudin memaparkan capaian Bangka saat ini: IPM 75,38, angka kemiskinan 4 persen di bawah rata-rata nasional, pendapatan per kapita Rp 63,27 juta, dan gini ratio 0,2.
Untuk 2027, Pemkab menargetkan pertumbuhan ekonomi 4,69 persen, kemiskinan turun ke 4,27 persen, pendapatan per kapita Rp 65,33 juta, IPM 75,77, dan gini ratio 0,205.
“Pemerintah Kabupaten Bangka akan melakukan reformasi kebijakan makro ekonomi yang terukur dan penyusunan APBD yang sehat, berkualitas dan berkesinambungan. Anggaran harus lebih banyak terserap untuk belanja yang menstimulasi pertumbuhan seperti pariwisata, pertanian, perdagangan, infrastruktur, dan pengentasan kemiskinan,” tutupnya.

