Cabuli Remaja Berulang Kali di Penginapan Toboali, DD Pria 37 Tahun Ditangkap Polisi

BANGKA SELATAN, DIKSINEWS.COM – Satreskrim Polres Bangka Selatan berhasil mengamankan seorang pria berinisial DD (37), atas dugaan tindak pidana persetubuhan terhadap anak di bawah umur.

Perbuatan bejat itu diduga terjadi berulang kali di sebuah penginapan yang ada wilayah Toboali pada Juni 2026.

Korban, merupakan seorang remaja putri berusia (16), dilaporkan oleh ayahnya ke Polres Basel pada 22 Juni 2026. Berdasarkan laporan polisi LP/B/64/VI/2026, peristiwa pertama terjadi Senin 15 Juni 2026 sekitar pukul 14.00 WIB. Aksi serupa kembali terulang pada Rabu 17 Juni 2026 malam dan Minggu 21 Juni 2026 malam di lokasi yang sama.

Kasat Reskrim Polres Bangka Selatan AKP Imam Satriawan menjelaskan, pelaku diduga memaksa korban dengan modus memberi uang dan janji akan membelikan motor hingga mobil.

“Terduga pelaku memanfaatkan kondisi korban dan memberikan iming-iming materi untuk melancarkan aksinya,” ujar AKP Imam.

Lalu, pada Senin malam 22 Juni 2026 sekitar pukul 22.00 WIB, pelaku menyerahkan diri ke Mapolres Bangka Selatan.

Dari tiga kejadian tersebut, penyidik berhasil mengamankan sejumlah barang bukti berupa pakaian korban yang digunakan saat kejadian.

“Atas perbuatannya, DD dijerat Pasal 81 Ayat (2) UU RI No. 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak Jo Pasal 126 Ayat (1) UU RI No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP. Ancaman hukumannya minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun penjara,” imbuhnya.

Polres Bangka Selatan menegaskan akan menindak tegas pelaku kejahatan seksual terhadap anak. Proses penyidikan masih berjalan untuk melengkapi berkas perkara.

(Dolly)