BANGKA SELATAN, DIKSINEWS.COM – Upaya tim gabungan Polres Bangka Selatan menangkap terduga pengedar narkoba di Desa Malik, Kecamatan Payung, berujung aksi kejar-kejaran yang menegangkan. Seorang pria berinisial JK alias Rodex (33), yang diketahui residivis pembunuhan pada tahun 2013. Saat mau di amankan tersangka mencoba melawan petugas dengan mengeluarkan senjata api rakitan.
Insiden terjadi pada Rabu malam, 3 Juni 2026, sekitar pukul 22.00 WIB. Saat itu personel Satresnarkoba Polres Basel bersama Unit Reskrim Polsek Payung tengah menyisir titik yang diduga kerap dijadikan lokasi transaksi narkotika.
Kapolres Bangka Selatan AKBP Agus Arif Wijayanto menuturkan, pihaknya awalnya mengincar dua orang yang gerak-geriknya mencurigakan, yakni JK alias Rodex dan FSB.
“Begitu mau ditangkap, JK alias Rodex tiba-tiba melawan. Bahkan terjadi pergulatan fisik antara pelaku dan petugas,” kata Kapolres saat konferensi pers di Aula SS Mapolres Basel, Senin (8/6/26).
Situasi sempat memanas ketika pelaku mengeluarkan senjata api rakitan jenis revolver warna silver. Namun dalam pergumulan, senjata itu terlepas dan jatuh ke parit di sekitar lokasi. Petugas akhirnya berhasil melumpuhkan dan mengamankan JK tanpa menimbulkan korban.
Hasil penggeledahan tidak menemukan barang bukti narkotika. Meski begitu, polisi menyita sejumlah barang berbahaya dari tangan pelaku. JK kemudian dibawa ke Polsek Payung untuk diperiksa lebih lanjut sebelum kasusnya ditangani Satreskrim Polres Basel.
Barang bukti yang berhasil diamankan dari tersangka meliputi satu pucuk senpi rakitan, empat butir amunisi, satu bilah pedang, dan beserta satu unit sepeda motor.
Dari proses penyidikan pada Kamis 4 Juni 2026, JK alias Rodex resmi ditetapkan sebagai tersangka kepemilikan senjata api ilegal. Ia dijerat Pasal 306 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. Tanpa hak memiliki, membawa dan menyimpan senjata api dan/ atau Pasal 307 ayat 2 KUHP tanpa hak memiliki, membawa dan menyimpan senjata taja.
“Asal-usul senjata masih kami dalami karena tersangka belum mengakuinya. Sementara itu, JK diketahui pernah dipenjara kasus pembunuhan pada 2013 dan baru bebas November 2025 lalu,” pungkas AKBP Agus.
(Dolly)

