Modus Janji Dinikah, Pria di Basel Ditangkap Polisi Karena Cabuli Anak 16 Tahun

BANGKA SELATAN, DIKSINEWS.COM – Satuan Reskrim Polres Bangka Selatan melalui Unit PPA berhasil mengungkap kasus tindak pidana persetubuhan terhadap anak di bawah umur yang terjadi di Kecamatan Simpang Rimba, Kabupaten Bangka Selatan (Basel).

Kasus ini dilaporkan oleh MN, ayah korban, melalui Laporan Polisi Nomor LP/B/51/V/2026/SPKT/Polres Bangka Selatan/Polda Bangka Belitung pada 11 Mei 2026.

Kasi Humas Mapolres Bangka Selatan, Iptu Mardian Shafrizal mengatakan berdasarkan laporan, kejadian pertama diduga terjadi pada April 2026 sekitar pukul 00.00 WIB di rumah pelapor. Sementara kejadian terakhir terjadi pada Senin 25 Mei 2026 sekitar pukul 00.00 WIB di lokasi yang sama.

Korban berinisial DL, perempuan berusia 16 tahun. Sementara terlapor berinisial DD, laki-laki berusia 21 tahun. Pristiwa tak senonoh ini terjadi di Kecamatan Simpang Rimba, Kabupaten Bangka Selatan.

“Kronologi terungkap saat MN (42) dibangunkan istrinya, DW, pada Senin 25 Mei 2026 sekitar pukul 03.00 WIB. DW memberitahu bahwa korban DL kedapatan berada di dalam kamar bersama DD. Setelah pintu kamar dibuka, MN mendapati DD berada di dalam kamar anaknya,” kata Iptu Mardian Shafrizal, Kamis (4/6/26).

Merasa curiga, MN langsung membawa DD ke ruang tamu dan menanyakan perbuatannya. Dari hasil interogasi awal yang dilakukan orang tua korban, DD mengaku telah melakukan persetubuhan terhadap korban sebanyak dua kali.

Laporan kemudian diteruskan ke Unit PPA Polres Bangka Selatan. Pada Selasa 25 Mei 2026 sekitar pukul 08.00 WIB, petugas mendatangi rumah DD di Desa Sebagin dan membawanya untuk diperiksa.

“Setelah gelar perkara, DD resmi ditetapkan sebagai tersangka. Dari pemeriksaan, tersangka mengaku telah menyetubuhi korban sebanyak dua kali dengan modus mengajak pacaran dan menjanjikan pernikahan,” jelasnya.

Penyidik juga mengamankan sejumlah barang bukti berupa pakaian dan selimut yang diduga digunakan saat kejadian kedua.

“Atas perbuatannya, Tersangka dijerat Pasal 81 Ayat (2) UU RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Perppu Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Jo Pasal 126 Ayat (1) UU RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP,” ungkapnya.

Saat ini, kasus tersebut masih dalam proses penyidikan lebih lanjut oleh Unit PPA Sat Reskrim Polres Bangka Selatan.

Untuk menghindar kejadian seperti ini, pihak Kepolisian memberikan himbauan.

“Kami menghimbau kepada orang tua agar untuk lebih peduli dan mengawasi pergaulan anak-anak di lingkungan sekitar. Jika mengetahui adanya tindak pidana terhadap anak, agar segera melaporkan ke pihak kepolisian agar bisa ditindaklanjuti,” ujar Iptu Mardian.

(Dolly)