Wabup Debby: LKPJ Amanat Konstitusi, Erwin Asmadi: Siap Beri Rekomendasi Konstruktif

BANGKA SELATAN, DIKSINEWS.COM – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Bangka Selatan menggelar Rapat Paripurna dengan agenda penyampaian Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Bupati Bangka Selatan Tahun Anggaran 2025 dan pengajuan Rancangan Peraturan Daerah tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah, Senin (30/04/2026).

Rapat paripurna dipimpin Ketua DPRD Kabupaten Bangka Selatan, Erwin Asmadi dan didampingi Wakil Ketua serta dihadiri Wakil Bupati Bangka Selatan, Hj. Debby Vita Dewi, S.E., M.M., anggota DPRD, Forkopimda, Sekretaris Daerah, para Asisten, Staf Ahli, kepala OPD, camat, serta undangan lainnya.

Dalam sambutannya mewakili Bupati, Wakil Bupati Bangka Selatan, Hj. Debby Vita Dewi, S.E., M.M., menyampaikan LKPJ merupakan amanat konstitusi sebagai bentuk pertanggungjawaban kepala daerah kepada DPRD atas penyelenggaraan pemerintahan selama satu tahun anggaran.

“LKPJ ini memuat capaian kinerja, realisasi program dan kegiatan, serta penggunaan anggaran tahun 2025. Kami berharap DPRD dapat memberikan catatan dan rekomendasi konstruktif untuk perbaikan ke depan,” ujar Wabup Debby.

Wabup Debby juga menjelaskan urgensi Raperda tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah. Menurutnya, perda tersebut penting untuk mewujudkan tertib administrasi, tertib hukum, dan tertib fisik dalam pengelolaan aset daerah. “Barang milik daerah harus dikelola secara akuntabel, efisien, dan bermanfaat untuk meningkatkan pelayanan kepada masyarakat serta menambah pendapatan asli daerah,” tegasnya.

 

Sementara itu, Ketua DPRD Kabupaten Bangka Selatan, Erwin Asmadi, menyampaikan bahwa DPRD akan membahas LKPJ Bupati Tahun 2025 secara cermat melalui Panitia Khusus. “Kami akan kaji dan dalami LKPJ ini, kemudian memberikan rekomendasi sebagai bahan evaluasi penyelenggaraan pemerintahan daerah,” kata Erwin.

 

Terkait Raperda Pengelolaan Barang Milik Daerah, Ketua DPRD menyatakan dukungan penuh. “Penataan aset menjadi perhatian serius DPRD. Kami berharap raperda ini dapat segera dibahas bersama eksekutif sehingga pengelolaan barang milik daerah semakin baik, tertib, dan memberikan manfaat optimal bagi daerah,” ujar Erwin.

 

Rapat paripurna diakhiri dengan penyerahan dokumen LKPJ Tahun 2025 dan naskah Raperda tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah oleh Wakil Bupati Bangka Selatan kepada Ketua DPRD Kabupaten Bangka Selatan untuk selanjutnya dibahas sesuai mekanisme yang berlaku.

(*)