Kasus Pengeroyokan dr Fauzan, Polres Bangka Selatan Tetapkan Dua Tersangka

BANGKA SELATAN, DIKSINEWS.COM – Kasus pengeroyokan yang terjadi di wilayah Bangka Selatan beberapa waktu lalu yang menimpa terhadap dr Fauzan akhirnya memasuki babak baru.

Pihak kepolisian Polres Bangka Selatan telah resmi menetapkan dua tersangka dalam kasus tersebut, salah satunya oknum anggota Polri yang juga menjabat sebagai ajudan Bupati Bangka Selatan yang berinisial MKN alias Roden.

Penetapan ini menjadi titik balik penanganan kasus yang diduga berlangsung di hadapan keluarga korban.

Sebelumnya, peristiwa pengeroyokan yang menimpa dr Fauzan sendiri terjadi pada Sabtu (14/2/2026) di kediamannya di Kelurahan Teladan, Toboali. Kejadian Insiden ini sempat memicu perhatian luas karena dugaan aksi kekerasan dilakukan secara langsung di ruang privat korban.

Bahkan berdasarkan informasi yang dihimpun, pengeroyokan tersebut diduga melibatkan lebih dari satu orang. Salah satu pelaku disebut merupakan oknum anggota Polri yang kini telah ditetapkan sebagai tersangka.

Penetapan tersangka tersebut tertuang dalam surat pemberitahuan resmi bernomor: B/513/IV/Res.1.6./2026/Satreskrim, yang ditujukan kepada Kepala Kejaksaan Negeri Bangka Selatan. Dalam surat itu disebutkan, penyidik menetapkan MKN alias Roden dan RD, warga keturunan Ambon sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana pengeroyokan.

“Sehubungan dengan rujukan di atas diberitahukan kepada Kepala Kejaksaan Negeri Bangka Selatan bahwa pada tanggal 27 April 2026, penyidik Sat Reskrim Polres Bangka Selatan telah menetapkan tersangka dalam perkara dugaan terjadinya tindak pidana Pengeroyokan sebagai dimaksud dalam pasal 262 ayat (1) Undang-undang nomor 1 tahun 2023 tentang kitab Undang-Undang Hukum Pidana yang diduga dilakukan oleh tersangka MKN alias Roden dan RD,” demikian kutipan dalam surat yang diterima redaksi, Selasa (28/4/2026) malam.

Kasus ini menjadi sorotan karena salah satu tersangka merupakan aparat penegak hukum aktif. Selain itu, peristiwa kekerasan tersebut disebut terjadi di lingkungan rumah korban, bahkan di depan istri dan anaknya.

Sementara, Kuasa hukum korban, Berry, menyatakan pihaknya mengapresiasi langkah penyidik yang dinilai telah merespons laporan secara serius hingga menetapkan tersangka.

“Kami sangat mengapresiasi kinerja Satreskrim Polres Bangka Selatan, khususnya Kasat Reskrim, yang telah menetapkan tersangka atas laporan klien kami,” tutur Berry.

Ia juga menegaskan, pihaknya akan terus mengawal proses hukum agar berjalan transparan dan tidak berhenti pada penetapan tersangka semata.

“Tetapi, Kami sangat berharap penuh agar perkara ini diusut tuntas, termasuk jika ada keterlibatan pihak lain maupun aktor intelektual di balik peristiwa ini,” tegas Berry.

Sementara itu, hingga berita ini diterbitkan, pihak awak media masih berupaya untuk melakukan konfirmasi resmi ke pihak kepolisian dam pemerintah daerah setempat untuk perkmbangan lebih lanjut serta langkah hukum yang akan diberikan terhadap oknum tersebut.

(*)