Kejari Basel Sita Aset Milik AF Kasus Korupsi Timah, Gedung Bank Mandiri dan Gedung Mini Market TJ Mart Jadi Sorotan

BANGKA SELATAN, DIKSINEWS.COM – Kejaksaan Negeri (Kejari) Bangka Selatan menyita aset milik Af, Direktur CV Teman Jaya yg terseret dalam pusaran kasus dugaan korupsi timah di wilayah IUP PT Timah Bangka Selatan Tahun 2015-2022.

Penyitaan dimulai menyasar toko penjual alat tambang, minimarket TJ Mart, gedung yang digunakan sebagai Bank Mandiri, Vila dan juga sebuah alat berat exskavator berada disebuah perkebunan.

Kepala Kejakasaan Negeri Bangka Selatan (Kejari), Asep Kurniawan Cakra Putra, mengatakan bahwa aset yang semua disita merupakan aset produktif dengan nilai ekonomi yang sangat tinggi.

“Semua aset-aset yang kita amankan milik Af adalah aset-aset yang produktif, dengan status disewakan dengan org lain. Seperti gedung yang disewakan ke Bank Mandiri, toko peralatan mesin dan juga sarang walet,” tuturnya, Jumat (24/04/26).

Asep juga menyampaikan, bahwa nilai total keseluruhan aset yang diamankan di perkirakan hingga puluhan miliar.

“Meski semua aset telah diamankan, tetapi semuanya akan tetap beraktifitas seperti biasanya agar nilai ekonomisnya tidak hilang. Dan semua aset yang beraktifitas akan tetap dalam pengawasan ketat pihak Kejari,” ungkapnya.

Untuk pengelolaan aset, saat ini kami masih menciptakan formulasi pengelolaan aset yang benar, karena kita tidak bisa membiarkan aset yang kita amankan.

“Demi menjaga terciptanya kondusivitas ekonomi aset ini semuanya harus tetap beroperasi, tetapi pengelolaannya tetap dalam pengawan ketat pihak Kejaksaan,” tuturnya.

Asep juga menambahkan, bahwa pihak Kejari akan terus tetap mengawal proses penyidikan dengan profesional dan transparan dan akan memastikan semua aset yang diamankan dalam keterkaitan ini akan tetap terlindungi hingga proses hukum selesai.

“Kami berkomitmen untuk menjaga aset negara dan mendukung penegak hukum yang akuntabel,” pungkasnya.

(Dolly)