BANGKA SELATAN, DIKSINEWS.COM – Penyidik Direktorat Tindak Pidana Tertentu (Dittipidter) Bareskrim Polri periksa istri Suyatno alias Asui dan bongkar isi brankas milik kolektor timah Suyatno alias Asui di Desa Keposang, Kecamatan Toboali, Kabupaten Bangka Selatan, Rabu (1/04/25).
Berdasarkan pantaun dilokasi, terlihat Anggota Bareskrim Polri yang di pimpin Kanit III Subdit IV Bareskrim Polri, AKBP Emrick Simangunsong dengan didampingi anggota Polres Bangka Selatan (Basel) serta ketua RT setempat memasuki rumah Suyatno untuk melakukan penggeladahan.
Ketua RT 02 RW 00 Desa Kaposang, Kiki Lim yang mendampingi Polisi saat penggeladahan, mengatakan bahwa penggeladahan ini dilakukan sejak pukul 12.30 WIB hingga pukul 17.40 WIB.
“Pemeriksaan dilakukan sejak siang tadi. Penyidik melakukan pemeriksaan terhadap istri Suyatno alias Asui dan juga fokus memeriksa brankas didalam rumah yang sebelumnya telah dipasangi garis police line oleh Tim Dittipidter Mabes Polri,” jelasnya.
Kiki juga mengatakan, bahwa istri Asui saat di periksa didampingi langsung kuasa hukum keluarga. Bahkan saat dilakukan pemeriksaan brankas yang telah tersegel garis polisi. Hanya ditemukan ampau dan berkas, tidak ada sama sekali uang tunai.
Saat ditanya apakah Suyatno alias Asui ada dirumah, Kiki mengatakan bahwa yang bersangkutan tidak ada dirumah.
“Mengenai kebaradaan Asui, Saya sama sekali tidak tahu dengan aktivitas warganya karena saya juga sibuk dengan aktivitas pribadi saya sendiri,” pungkasnya.
Sebelumnya, rumah kediaman Asui sudah pernah dilakukan penggeladahan pada 22 Maret 2026 dan dilakukan pemasangan garis polisi terhadap beberapa aset, termasuk mobil sport mewah jenis Mustang berwarna kuning milik suyatno oleh Bareskrim Polri.
Setelah penggeladahan itu, Asui bersama dengan kaki tangannya, IM alias Abot Gondrong pada Februari 2026 telah ditetapkan sebagai DPO (Data Pencarian Orang) oleh Bareskrim Polri dalam keterlibatan menjadi pendana sekaligus pemilik 7,5 ton timah ilegal yang diamankan polisi.
(*)

