DPRD Bangka Bahas LKPJ 2025, Soroti Kinerja dan Tata Kelola Pemerintahan

BANGKA, DIKSINEWS.COM – DPRD Kabupaten Bangka menggelar rapat paripurna dengan agenda pembahasan Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Bupati Bangka Tahun Anggaran 2025, Rabu (25/3/2026).

Ketua DPRD Bangka, Jumadi, mengatakan rapat tersebut merupakan bagian dari kewajiban konstitusional sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah serta Permendagri Nomor 19 Tahun 2024.

“Rapat paripurna ini dilaksanakan dalam rangka memenuhi ketentuan peraturan perundang-undangan terkait laporan dan evaluasi penyelenggaraan pemerintahan daerah,” ujar Jumadi dalam sambutannya.

Ia menegaskan, DPRD akan menjalankan fungsi pengawasan dan anggaran dalam membahas LKPJ Bupati Tahun 2025. Dalam proses pembahasan, DPRD akan mencermati sejumlah aspek penting, di antaranya capaian kinerja program dan kegiatan, serta pelaksanaan peraturan daerah dan peraturan bupati.

Menurut Jumadi, hal tersebut penting untuk memastikan tata kelola pemerintahan berjalan transparan dan akuntabel, serta pembangunan daerah tepat sasaran dan berkualitas.

“Selain itu, pelayanan publik juga harus berjalan optimal, terutama dalam pemenuhan layanan dasar seperti pendidikan dan kesehatan,” katanya.

Sementara itu, Bupati Bangka, Ferry Insani, menyampaikan bahwa LKPJ Tahun Anggaran 2025 disusun sebagai bentuk pertanggungjawaban pelaksanaan program pemerintah daerah kepada DPRD sebagai representasi masyarakat.

Ia menjelaskan, penyusunan LKPJ mengacu pada amanat Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, dengan tujuan mewujudkan tata kelola pemerintahan yang efektif, transparan, dan akuntabel sesuai prinsip good governance.

“LKPJ ini mencakup capaian program dan kegiatan berdasarkan perubahan RKPD 2025, permasalahan yang dihadapi, serta upaya penyelesaiannya. Termasuk juga kebijakan strategis kepala daerah dan tindak lanjut rekomendasi DPRD tahun sebelumnya,” ujar Ferry.

Ferry menambahkan, pelaksanaan program dalam APBD 2025 mencerminkan penyelenggaraan urusan pemerintahan, baik yang bersifat wajib pelayanan dasar, non-pelayanan dasar, maupun fungsi penunjang.

Sejumlah indikator kinerja juga menunjukkan tren peningkatan. Di antaranya, skor evaluasi penyelenggaraan pemerintahan daerah meningkat dari 2,9542 menjadi 3,1096. Indeks standar pelayanan minimal mencapai 96,25, naik dari 95,30 pada tahun sebelumnya.

Selain itu, indeks reformasi birokrasi meningkat dari kategori BB (70,78) menjadi A- (80,74), indeks sistem pemerintahan berbasis elektronik naik dari 2,80 menjadi 3,00, serta indeks kepuasan masyarakat meningkat dari 84,54 menjadi 86,56.

“Opini Wajar Tanpa Pengecualian atas laporan keuangan daerah juga berhasil dipertahankan,” kata Ferry.

Ia menegaskan, LKPJ tersebut akan dibahas lebih lanjut secara internal oleh DPRD untuk menghasilkan rekomendasi, saran, dan koreksi terhadap kinerja pemerintah daerah.

“Rekomendasi tersebut menjadi bahan perbaikan dalam pelaksanaan pembangunan ke depan,” ujarnya.