BANGKA SELATAN, DIKSINEWS.COM – Kepolisian Resor (Polres) Bangka Selatan resmi menetapkan Sukmiyadi alias Yadi (45) Daftar Pencarian Orang (DPO) karena diduga telah melakukan kasus kekerasan seksual pada anak di bawah umur.
Polres Bangka Selatan menerbitkan DPO berdasarkan surat No DPO/13/1/Res.1.4/2026/Reskrim tertanggal 26 Februari lalu.
Yadi yang merupakan Warga Parit 8, Kelurahan Toboali ini dijerat pidana pasal 81 ayat 1 UU No 17 tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang No 1 tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang No 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi UU Jo pasal 64 ayat 1 KUHP.
Kapolres Basel AKBP Agus Arif Wijayanto melalui Kanit PPA Satreskrim, Ipda Joko berharap kepada warga bagi yang mengetahui keberadaan Yadi agar segera melapor kantor polisi terdekat atau hubungi 110.
“Saat ini, Kami telah menetapkan Sukmiyadi alias Yadi sebagai DPO. Pelaku terlibat dalam kasus UU Perlindungan Anak. Kami berharap, Kepada masyarakat untuk kerjasamanya bagi yang melihat dan mengetahui keberadaan Yadi agar segera melapor ke polisi atau menghubungi 110,” ungkap Joko, Rabu (18/3/2026).
Untuk ciri-ciri tersangka yaitu, berbadan gempal, kulit sawo matang, rambut kriting, hidung mancung, dan tinggi badan 166 Cm.
Kami juga meminta agar kelurga korban untuk bersabar. Karena saat ini Polisi masih melakukan pengejaran dan pencarian terhadap tersangka.
“Kami memahami keresahan keluarga korban. Namun proses hukum memiliki tahapan yang harus dijalankan secara profesional. Status DPO yang sudah diterbitkan menunjukkan keseriusan kami dalam menangkap pelaku,” tutup Joko.
(Dolly)

