BANGKA SELATAN, DIKSINEWS.COM – Personil Unit II Satreskrim Polres Bangka Selatan bersama Kanit Reskrim Polsek Payung dan Anggota Reskrim Polsek Payung berhasil mengungkap fakta baru dalam penggerebekan kasus gudang penampungan pasir timah diduga ilegal di Desa Paku, Kecamatan Payung, Kabupaten Bangka Selatan, Senin (2/3/26).
Dalam penggerebekan itu, Polisi berhasil mengamankan satu Tersangka EN (3I), seorang Ibu Rumah Tangga (IRT) yang memiliki dua anak serta barang bukti 10 kampil pasir timah dengan berat total sekitar 326 kilogram.
Kepala Unit Tindak Pidana Khusus Satreskrim Polres Bangka Selatan, Ipda Peres Prasetya mengatakan bahwa dari pengakuan EN, ia pernah ikut terlibat langsung dalam proses pengolahan pasir timah menjadi logam balok timah bersama rekannya yang berinisial HE.
“Tersangka EN ini, tidak hanya berperan sebagai penampung pasir timah, tetapi ia juga sebagai pengolah pasir timah menjadi logam balok bersama salah satu rekannya HE,” tutur Peres.
Ia juga menjelaskan, bahwa barang bukti pasir timah yang ditemukan di rumah tersangka saat penggerebekan rencananya akan dikirim tersangka EN kepada HE untuk diolah menjadi logam balok timah .
“Saat ini, kami masih mendalami peran HE dalam keterlibatan aktivitas pengolahan pasir timah menjadi logam balok timah tersebut. Kemungkinan juga adanya jaringan atau keterlibatan pihak lain dalam praktik ilegal mining ining,” pungkasnya.
Dalam hasil penggerebekan itu, polisi berhasil mengamankan sebanyak 10 kampil pasir timah dengan berat total 326 kilogram yang tersimpan didalam rumah milik tersangka EN serta juga mengamankan uang tunai sebesar Rp126.100.000 yang diduga berkaitan dengan aktivitas jual beli pasir timah tersebut.
Tak hanya itu, polisi juga berhasil menyita sejumlah peralatan yang digunakan tersangka untuk proses pengolahan pasir timah, di antaranya dua unit timbangan, satu penyaring besi, dua baskom plastik berukuran besar, serta dua piring plastik yang diduga digunakan untuk memisahkan material timah.
Atas perbuatannya, kini tersangka dan bersama barang bukti telah diamankan di ruang Satreskrim Polres Bangka Selatan guna dilakukan Penyidikan lebih lanjut.
“Saat ini, polisi masih melakukan pemeriksaan guna mendalami terhadap kasus ini, serta menulusuri kemungkinan adanya keterlibatan pihak yang lain,” tutupnya
(Dolly)

