BANGKA SELATAN, DIKSINEWS.COM – Sat Resnarkoba (Satuan Reserse Narkoba) Polres Bangka Selatan berhasil melakukan penangkapan terhadap AR dan KK dua bandar narkoba di Dusun Harapan Makmur, Desa Keposang, Kecamatan Toboali Kabupaten Bangka Selatan.
Penangkapan terhadap ke dua pelaku dilakukan di salah satu rumah tersangka AR. Kedua tersangka di tangkap pada hari Sabtu (7/3/26), sekira pukul 00.15 Wib.
PS Kasi Humas Polres Basel Iptu GJ BUDI SH, mengatakan penagkapan terhadap ke dua pelaku berawal adanya laporan dari masyarakat, bahwa pelaku AR sering melakukan transaksi narkotika jenis sabu di rumahnya.
“Penangkapan terhadap pelaku, awalnya Polisi menerim ada laporan dari masyarakat Desa Keposang. Dan atas laporan tersebut, kemudian anggota Sat Resnarkoba Basel melakukan penyelidikan ke TKP guna memastikan kebenaran atas dari laporan masyarakat,” jelasnya.
Lalu, dengan didampingi oleh Ketua RT setempat Polisi melakukan penggeledahan dan berhasil menemukan narkotika diduga jenis sabu sebanyak 36 paket sabu siap edar.
“Saat dilakukan penggeladahan didalam rumah, polisi berhasil mengamankan ke dua pelaku dan 36 paket sabu didalam plastik bening 1 Unit timbangan digital merk CAMRY dan beserta Uang tunai senilai Rp.1.500.000. Selain itu polisi juga berhasil mengamankan beberapa barang bukti lainnya dari tangan ke dua pelaku,” tuturnya.
Budi juga menjelaskan, Barang bukti sabu yang berhasil diamankan dari tangan ke dua pelaku sebanyak 7,66 gram.
“Dari hasil pemeriksaan terhadap ke dua pelaku, mereka mengaku melakukan bisnis barang haram ini jenis sabu ini dengan motif untuk mendapatkan keuntungan dari hasil penjualan,” pungkasnya.
Untuk menanggung semua perbuatannya, kini ke dua tersangka bersama barang bukti telah diamankan di Polres Basel guna menjalani proses hukum lebih lanjut.
“Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat Pasal 114 ayat (1) Jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman hingga 20 tahun penjara,”ungkapya.
(^)

