BANGKA SELATAN, DIKSINEWS.COM – Kejaksaan Negeri Bangka Selatan (Basel) kembali menetapkan ARP mantan anak Bupati Bangka Selatan JN. Terkait kasus tipikor SP3AT fiktif tahun 2017- 2024 di Kecamatan Lepar Pongok senilai 45,964.000.000,00 miliar, Rabu (14/01/26) malam.
Kasus ini merupakan dari hasil pengembangan perkara dugaan korupsi dalam penerbitan legalitas lahan negara oleh penyelenggara negara dengan mafia tanah di Kecamatan Lepar Pongok pada tahun 2017-2024. Untuk kepentingan usaha tambak udang dengan luas ribuan hektare di dua Desa yakni Desa Tanjung Labu dan Tanjung Sangkar Kecamatan Lepar Pongok.
Awalnya penyidik Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Basel telah menetapkan mantan Bupati Basel JN dan DK Camat Lepar Pongok, kemudian setelah beberapa pekan tersangka pun bertambah dua yakni, RL dan SA.
Sedangkan ARP merupakan tersangka kelima yang berhasil ditetapkan Kejari Basel dalam kasus tipikor SP3AT fiktif.
Kepala Kejaksaan Negeri Bangka Selatan (Basel) Sabrul Iman, S.H., M.H., M.M., saat menggelar konferensi pers didepan Kontor Kejari Basel menyampaikan bahwa 6 Agustus 2021, tersangka ARP telah menerima uang sebesar Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah) dari saksi JM melalui PT. Sumber Alam Segara (PT. SAS) dengan melalui transfer dan atas perintah tersangka JN.
Bahkan, uang yang ditransfer saksi JM ke rekening pribadinya tersangka ARP. ARP pun mengetahui bahwa aliran uang tersebut adanya keterlibatan pembebasan/pembelian lahan dengan melawan hukum di Kecamatan Lepar Pongok.
“Uang yang ditransfer ke rekening tersangka ARP, ia gunakan untuk keperluan pribadinya sehari-hari,” tutur Sabrul Iman.
Tak sampai disitu, PT. Sumber Alam Segara (PT. SAS) masih mengirim uang kepada Tersangka ARP pada Maret 2021 sebesar Rp15.000.000 dan sebesar Rp5.000.000 setiap bulannya dari bulan April 2021 sampai dengan November 2024 dengan total penerimaan sebesar Rp235.000.000, dan itu atas perintah Tersangka JN.
“Uang yang ditransfer ke Tersangka ARP tersebut bertujuan untuk memberikan pekerjaan dan penghasilan kepada Tersangka ARP, karena pada waktu itu PT. Sumber Alam Segara belum beraktivitas, tetapi Tersangka ARP telah menerima uang dari PT. Sumber Alam Segara dikarenakan adanya pengaruh penyalahgunaan kekuasaan dan wewenang dalam menjalankan tugas yang dilakukan Tersangka JN selaku Bupati Basel,” imbunya.
Lalu, pada waktu September sampai Desember 2020, bertepatan dengan penyerahan uang untuk pengadaan lahan tambak udang milik PT. Sumber Alam Segara (PT. SAS) yang dilakukan di Rumah Dinas Bupati Bangka Selatan pada malam hari. Tersangka ARP ternyata juga menerima uang sebesar Rp1.500.000.000 dari ayahnya Tersangka JN dengan cara bertahap.
Akibat perbuatannya, kini Tersangka ARP akan dijerat pidana pasal Kesatu Primair: Pasal 12 huruf e Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 jo Pasal 20 huruf c Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
Dan subsidair : Pasal 604 jo Pasal 20 huruf c Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, Dan Kedua : Pasal 607 ayat (2) huruf a Jo Pasal 607 ayat (1) huruf c Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
“Setelah ditetapkan sebagai tersangka, ARP langsung dilakukan penahanan di Lapas Kelas IIa Pangkalpinag selama 20 hari kedepan,” tutupnya.
(Dolly)

