BANGKA SELATAN, DIKSINEWS.COM – Seorang bandar Narkotika jenis sabu RS Alias Putra (31) warga Desa Penutuk, Kecamatan Lepa Pongok, Kabupaten Bangka Selatan berhasil di ringkus Tim Elang Laut Polsek Lepar Pongok.
RS Alias Putra (31) ditangkap saat berada di kebun sawit, Desa Penutuk, Kecamatan Lepar Pongok, Kabupaten Bangka Selatan. Penangkapan ini dipimpin langsung Kapolsek Lepar Pongok, Ipda Sasongko Yuliansya,S.H. Pada Sabtu (13/12/25), pukul 20.30 WIB.
“Saat dilakukan penggeladahan terhadap RS Alias Putra, Tim Elang Laut Polsek Lepong berhasil menemukan barang bukti Narkotika jenis sabu yang ditanam terduga pelaku didalam tanam di beberapa titik,” jelas Kapolsek Lepong Ipda Sasongko Yuliansya.

Ia juga menjelaskan, dengan didampingi Ketua RT setempat pihak kepolisian meminta agar terduga pelaku Putra untuk menunjuk barang bukti yang lainnya.
“Lalu terduga pelaku menunjukkan beberapa barang bukti lainnya, berupa 5 buah sedotan yang telah di potong (modifikasi) yang berisikan butiran kristal warna putih yg diduga narkoba jenis sabu-sabu dengan berat total keseluruhan kurang lebih sebanyak 1,58 gram,” imbuhnya.
Kini terduga pelaku RS Alias Putra bersama beberapa barang bukti telah diamankan ke Polsek Lepar Pongok untuk proses lebih lanjut
Untuk barang bukti yang berhasil diamankan dari tangan pelaku yakni, 5 Buah Paket Kecil berisikan butiran kristal warna putih diduga Narkoba jenis sabu sabu dengan total berat kurang lebih 1,58 gram, Uang Tunai sejumlah Rp 50.000 dan 1 Unit HP Merk Samsung A23
“Atas perbuatannya terduga pelaku akan dikenakan, Pasal 114 ayat (1) atau Pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika,” pungkasnya.
(Dolly)

