DEMOKRASI: ANTARA MAYORITAS DAN MINORITAS

Oleh: DHYANDRA ZHAFIRAH ALZENA
NIM: 5122511009
FAKULTAS: ILMU SOSIAL DAN ILMU POLITIK (FISIP) UNIVERSITAS BANGKA BELITUNG
PRODI: S1 ILMU POLITIK
MATA KULIAH: BAHASA INDONESIA
DOSEN PENGAMPU: WILDA AFRIANI, S.S., M.Pd.

 

DIKSINEWS.COM.PANGKALPINANG –Demokrasi adalah sistem pemerintahan, pemilihan, dan kekuasaan yang di mana keputusan akhir berada di tangan rakyat, untuk rakyat dan oleh rakyat yang dijalankan langsung oleh perwakilan yang terpilih. Sederhananya, demokrasi adalah menempatkan rakyat sebagai pemegang kekuasaan tertinggi. Namun, di balik kesederhanaan makna itu, terdapat pembahasan yang mendalam terkait bagaimana suara mayoritas dan minoritas bisa didengar secara adil dan beriringan.

Dalam praktiknya, demokrasi kerap diartikan bahwa suara terbanyak dianggap sebagai pemenang dalam sistem ini. Padahal, demokrasi tidak hanya tentang siapa yang menang dalam pemungutan suara, tetapi juga mencakup prinsip-prinsip kedaulatan rakyat, kesetaraan hak dan kewajiban, jaminan kebebasan individu, partisipasi politik dan supremasi hukum.

Menurut salah satu filsuf yaitu Aristoteles, ia mengatakan bahwa prinsip demokrasi adalah kebebasan. Namun, ia juga mengkritik demokrasi karena cenderung mengarah pada kekacauan (oklokrasi) jika tidak dibatasi oleh hukum, di mana mayoritas yang miskin memerintah hanya untuk kepentingannya sendiri. Demokrasi hanya mendengarkan suara dari golongan mayoritas saja sedangkan golongan minoritas diabaikan tanpa memikirkan dampak yang akan terjadi, karena tidak semua suara mayoritas memberikan dampak yang baik, terkadang terjadi kegiatan Politik Uang dibalik suara mayoritas tersebut sehingga munculnya hasrat seorang individu untuk memilih bukan berdasarkan kualitas pemimpin, tetapi berdasarkan imbalan. Kemudian, golongan mayoritas cenderung bersikap intimidatif terhadap golongan minoritas bahkan kerap menggunakan kekerasan dan mengancam. Masyarakat lebih memilih mengambil keputusan dengan emosi bukan logika, dan perwakilan yang memimpin cenderung merupakan orang-orang miskin dan tidak berpendidikan, akibatnya mereka menyalahgunakan kekuasaan bukan untuk kepentingan bersama atau rakyat, melainkan untuk memenuhi kebutuhan dan kepentingan pribadi mereka.

Dalam Sistem Demokrasi saat ini, Prinsip suara mayoritas menjadi dasar pengambilan keputusan akhir. Karena, keputusan yang diambil berdasarkan suara terbanyak yang dianggap menjadi perwakilan kehendak umum. Mekanisme ini memberikan pengakuan masyarakat terhadap pemerintah dan mencerminkan semangat keterlibatan rakyat dalam menentukan arah bangsa. Namun, mayoritas memiliki kekuatan besar yang apabila tidak disertai dengan kesadaran moral dan kepedulian sosial, bisa menjadi alat penindasan bagi minoritas. Sejarah mencatat, banyak kebijakan lahir atas nama demokrasi namun justru menyudutkan golongan minoritas, baik karena perbedaan agama, etnis, suku, ras, orientasi, dan pandangan dalam berpolitik. Disinilah demokrasi diuji: Mampukah mayoritas berkuasa tanpa menindas minoritas?

Golongan minoritas sering kali menjadi sasaran empuk “terabaikan” dalam sistem demokrasi. Mereka tidak memiliki kekuatan suara yang besar, sehingga asiprasi atau suara mereka tidak terlalu didengarkan. Bahkan, terkadang orang-orang yang termasuk ke dalam golongan minoritas ini adalah mereka yang memilih secara jujur, menggunakan logika, dan memperhatikan kualitas, bukan hanya tenggelam dalam janji-janji manis calon pemimpin belaka. Padahal, ukuran sehat tidaknya suatu demokrasi dapat terlihat dari bagaimana negara memperlakukan golongan kecil tersebut.

Demokrasi yang efektif bukanlah hanya menghitung seberapa banyak suara, melainkan juga melindungi hak setiap masyarakat, menghargai perbedaan pandangan, tanpa memandang jumlah mereka. Perlindungan terhadap minoritas merupakan wujud dari keadilan yang nyata, bahwa setiap individu memiliki hak yang sama di hadapan hukum dan pemerintahan.

Masalah terkuak ketika logika “suara terbanyak” dipakai untuk menerima segala hal. Misalnya, kebijakan publik yang mengacu kepada golongan mayoritas tanpa mempertimbangkan dampak yang akan terjadi terhadap minoritas. Inilah yang disebut oleh filsuf Alexis de Tocqueville, bahwa dalam situasi ini kekuatan terbesar akan selalu merupakan jumlah individu terbanyak yang menggabungkan kekuatan mereka untuk bertindak bersama (tirani mayoritas). Ketika mayoritas menggunakan kekuasaannya untuk membungkam perbedaan, demokrasi kehilangan maknanya dan berubah menjadi bentuk lain yaitu penindasan. Oleh karena itu, demokrasi sejati harus memiliki mekanisme perlindungan hak-hak dasar, seperti kebebasan pandangan, berpendapat, dan kesetaraan di mata hukum.

Keseimbangan antara kepentingan mayoritas dan hak minoritas adalah inti dari demokrasi yang efektif. Negara harus hadir sebagai penengah yang adil, bukan sekedar mementingkan kepentingan mayoritas. Lembaga-lembaga seperti Mahkamah Konstitusi, Komnas HAM, dan Ombudsman memiliki peran penting dalam memastikan bahwa kebijakan publik tetap berada dalam keadilan dan kemanusiaan. Terlepas dari itu, peran masyarakat sipil, media massa, dan pendidikan politik sangat dibutuhkan untuk membangun kesadaran masyarakat bahwa perbedaan bukan ancaman, melainkan kelebihan dan kekayaan bangsa. Demokrasi tanpa toleransi hanyalah praktik politik yang cacat.

Demokrasi tidak akan pernah sempurna, tetapi ia selalu bisa diperbaiki. Dan perbaikan itu bisa dimulai dari kesadaran sederhana bahwa, mayoritas tidak selalu benar dan minoritas bukan berarti salah. Menjadi bagian dari mayoritas bukan berarti beranggapan memiliki kekuasaan yang lebih, tetapi membuat kita lebih berlapang dada. Sebab, demokrasi sejati bukan diukur dari jumlah suara terbanyak, melainkan dari seberapa besar keadilan yang bisa dirasakan oleh semua orang tanpa terkecuali.

Demokrasi akan tetap berjalan jika mayoritas mampu mengayomi yang minoritas, jika minoritas tidak takut untuk bersuara, dan jika keduanya ingin berdiri diatas nilai kemanusiaan yang sama. Dan disanalah keindahan demokrasi akan terlihat, bukan dari banyaknya jumlah suara namun dari keadilan yang dirasakan bersama.

(*)