Jajaran Polsek Payung Sikat Empat Kawanan Pencuri Tiang Besi Milik Perusahaan IFORTE

BANGKA SELATAN, DIKSINEWS.COM – Jajaran Unit Reskrim dan anggota Polsek Payung berhasil meringkus empat pelaku kasus pencurian tiang besi jaringan milik Perusahaan IFORTE.

Kejadian ini di ketahui pada hari Minggu (19/10/25) sekira pukul 19;00 WIB. Saat saksi MR (29) dan YA (28) yang merupakan teknisi IFORTE sekaligus pemegang area di wilayah Bangka Selatan sedang melintas di jalan raya, Desa Paku, Kabupaten Bangka Selatan. Mereka melihat aktifitas yang mencurigakan dilakukan sebanyak 4 orang yaitu, DA (24), PD (28), JD (27) dan AR (28) sedang mencabut tiang jaringan milik Perusahaan IFORTE.

Mengetahui adanya aktifitas mencurigakan yang dilakukan ke empat elaku. Kemudian para saksi pun langsung menghubungi anggota Polsek Payung.

Kapolsek Payung Iptu Marto Sudomo S.KM., MM. seijin Kapolres Basel AKBP Agus Arif Wijayanto SH SIK MH, mengatakan setelah mendapat laporan anggota Polsek Payung pun langsung menuju Tempat Kejadian Perkara (TKP). Saat sampai di TKP, anggota Polsek Payung pun bertemu dengan keempat pelaku.

“‎Saat ditanya, mengapa sebanyak 13 tiang tersebut dicabut kemudian di angkut ke mobil. Lalu keempat pelaku menjawab tiang tersebut mau dipindah, sesuai dengan atas intruksi dari pimpinan,” kata Iptu Marto Sudomo.

Merasa curiga, kemudian Saksi MR dan YA selaku Karyawan yang memiliki tanggung jawab diarea tersebut, merasa tidak ada informasi dari atasan bahwa ada pemindahan tiang Inforte. Langsung menghubungi pimpinan mereka dan meminta petunjuk terkait kejadian tersebut kemudian dijelaskan pimpinan mereka bahwa tidak ada perintah atau izin kepada siapa pun untuk mencabut sebanyak 13 batang tiang jaringan milik IFORTE di wilayah desa Paku, Kecamatan Payung.

“Akhirnya, Personil Polsek Payung membawa 4 orang diduga melakukan Pencurian tersebut berikut Barang bukti ke Polsek Payung guna untuk proses penyelidikan lebih lanjut,” jelasnya.

Barang Bukti yang berhasil diamankan yakni,
-‎1 Unit mobil Grand Max warna Putih dengan Nopol : D 8422 FG
– ‎13 Buah Tiang Besi Iforte
– ‎1 Buah Tangga Besi
– ‎1 Dodos
– ‎2 Cop/ alat penggali tanah.

“Setelah dilakukan penyidikan kini ke empat pelaku telah resmi ditetapkan sebagai tersangka. Karena penyidik menemukan 2 alat bukti yang kuat sehingga para pelaku resmi dijadikan para tersangka. Atas perbuatannya para tersangka dikenakan pasal Pasal 363 ayat 1 ke 3 & 4 KUHP dengan ancaman hukumannya paling lama 7 tahun,” tutur

Sudomo menambahkan, modus yang dilakukan para tersangka dengan cara membongkar merusak cor tiang jaringan, memindahkan atau memutuskan kabel, lalu mencabut tiang, kemudian di angkut menggunakan mobil Pickup.

Akibat dari kejadian tersebut Perusahaan IFORTE mengalami kerugian sebesar Rp. 19.500.000.

Iptu Sudomo, juga memberikan himbauan kepada masyarakat, agar untuk tetap mewaspadai setiap aksi pencurian di tempat tinggal maupun di lingkungkan sekitar permukiman masyrakat.

“Polsek payung selalu meningkatkan kegiatan Patroli rutin yang dilakukan personil Piket mako dan Polsek payung selalu berkolaborasi serta berkerjasama dengan seluruh lapisan masyarakat dalam merespon cepat setiap pengaduan serta informasi dari masyrakat demi terciptanya situasi yg aman, tertib, nyaman, damai dan kondusif di wilayah hukum kecamatan Payung,” pungkasnya.

“We’re Not Perfect, but we’ll strive to give our best” Kami belum sempurna, tetapi kami berusaha untuk memberikan yang terbaik.

(Dolly)