JI PNS Dinas Sat Pol PP Ditetapkan Sebagai Tersangka Kasus Korupsi oleh Kejari Bangka Selatan

BANGKA SELATAN, DIKSINEWS.COM – Kejaksaan Negeri ( Kejari ) Bangka Selatan kembali berhasil mengungkap 1 tersangka baru dalam kasus tindakan pidana korupsi penyalah gunaan anggaran belanja Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Bangka Selatan (Basel) tahun 2022-2023.

Dalam pengungkapan kasus ini, Tim Penyidik Tindak Pidana Khusus Kejari Basel berhasil menetapkan 1 tersangka atas nama JI seorang Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang berdinas di Satuan Polisi Pamong Praja ( Satpol PP) Bangka Selatan (Basel), pada Senin (15/09/25).

Awalnya, pada Kamis (19/09/25), Kejaksaan Negeri Basel telah menetapkan 4 orang tersangka dan saat ini telah dilakukan penahanan di Lapas kelas II A Pangkalpinang.

Kepala Kejaksaan Negeri Bangka Selatan, Sabrul Iman mengungkapkan bahwa, tersangka JI merupakan hasil dari pengembangan penyelidikan Tim Pidsus dalam perkara dugaan Tipikor penyalahgunaan anggaran belanja di satuan Satpol PP Basel tahun 2022-2023.

“Dengan Fakta yang ditemukan bahwa tersangka RS selaku PPK rutin Satpol PP telah membuat SPJ fiktif terhadap kegiatan belanja, sehingga terdapat belanja barang dan jasa yang tidak dilakukan pembelanjaan akan tetapi tetap dilakukan pembuatan nota pencairan,” tutur Kepala Kejaksaan Negeri Basel Sabrul Iman.

Ia juga menambahkan, bahwa kegiatan tersebut dilakukan dengn adanya pemufakatan antara tersangka H selaku KPA, tersangka S selaku bendahara dan tersangka Y selaku penyedia jasa pada Satpol PP Basel. Sedangkan tersangka JI yang saat selaku pengurus barang pengguna yang bertugas pemeriksa dan peniliti barang pada Satpol PP Basel telah melakukan perbuatan melanggar hukum dengan menandatangani berita acara penerimaan barang yang telah dia ketahui sebelumnya.

“Tersangka JI sebenarnya telah mengetahui, jika pembelanjaan barang ini adalah fiktif. Hal itu dilakukan tersangka JI karena mendapat komunikasi, imbalan atau keuntungan dari tersangka RS sekitar Rp20 juta yang diberikan tersangka RS secara bertahap,” tuturnya.

Atas perbuatan para tersangka tersebut, sehingga mengakibatkan kerugian keuangan negara yang saat ini telah ditemukan sebesar Rp412.516.414.

“Perbuatan tersangka JI ini yang telah ia lakukan, bahwa telah melanggar ketentuan tugas pokok dan fungsinya sebagaimana yang telah tercantum dalam Perturan Menteri Dalam Negeri Nomor 7 Tahun 2024 Tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 19 Tahun 2016 Tentang Pedoman Pengelolaan Barang Milik Daerah Pasal 16 ayat (2), ayat (3), ayat (4). Yaitu tidak pernah melakukan pengecekan terhadap barang-barang yang didapat dari penyedia yang tertera dalam berita acara serah terima barang namun tersangka JI tetap melakukan penandatanganan terhadap berita acara serah terima barang tersebut,” ungkapnya.

“Kemudian setelah mempertimbangkan alasan penahanan maka terhadap tersangka JI, selanjutnya di tahan oleh tim penyidik Kajari Basel di lapas kelas II A Pangkalpinang selama 20 hari kedepan berdasarkan surat perintah penahanan nomor PRIN-1213/L.9.15/Fd.02/09/2025 tanggal 15 September 2025,” pungkasnya.

(*)