DS Pencuri Tandan Sawit PT MHL Ditangkap Polisi, Satu Orang Teman Pelaku Masih Dalam Pengejaran

BANGKA SELATAN, DIKSINEWS.COM – Aparat Kepolisian berhasil meringkus DS (39) kawanan pencurian tandan kelapa sawit di PT MHL Desa Paku, Kecamatan Payung, Kabupaten Bangka Selatan, Sabtu (05/2025).

Peristiwa itu terjadi pada hari Sabtu 5 Juli 2025 sekira pukul 14.00 WIB. Lalu saudara FYS dihubungi oleh saudara YP selaku Pengawas di PT. MHL yang menyampaikan informasi bahwa ada pencurian buah sawit milik PT. MHL di blok B 02.

Setelah mendapat laporan, FYS melaporkan kejadian tersebut ke Polres Bangka Tengah untuk meminta pendampingan anggota Polres Bangka Tengah ke TKP pencurian tersebut.

Saat dalam perjalanan menuju TKP pencurian, anggota Polres Bangka Tengah bertemu orang yang diduga melakukan pencurian sawit milik PT. MHL dengan menggunakan mobil Kijang bewarna biru dengan nomor Polisi KB 1033 AD.

Didalam mobil kijang itu ditemukan dua pria yang diduga pelaku. Saat mau diamankan salah satu pelaku yang diduga RY yang berada di dalam mobil tersebut langsung melarikan diri sedangkan yang satunya lagi DS salaha satu warga Dusun Air Semut, Desa Paku, berhasil diamankan oleh pihak Polres Bangka Tengah.

Kemudian mobil dan buah sawit yang berada di mobil tersebut segera dibawa ke Polres Bangka Tengah untuk dilakukan penyelidikan lebih lanjut.

Setelah dilakukan pengecekan, oleh anggota Polres Bateng ternyata titik kordinat dimana tempat pencurian tersebut titik kordinat dengan hasil : 48S / 637545.62 / 9713590.09 bahwa lahan PT. MHL tersebut masuk wilayah Desa Paku Kecamatan Payung, Kabupaten Bangka Selatan.

Kemudian anggota Polres Bateng segera berkoordinasi dengan Unit Reskrim Polsek Payung untuk menindak lanjuti peristiwa pencurian tersebut.

Kapolsek Payung, Iptu Marto Sudomo mengatakan berdasarkan hasil penyelidikan Satreskrim Polres Bateng dan Unit Reskrim Polsek Payung sehubungan dengan dugaan Tindak Pidana pencurian sawit milik PT. MHL tersebut, bahwa diketahui TKP Pencurian pada titik kordinat dgn hasil : 48S / 637545.62 / 9713590.09 berada di wilayah hukum Polsek Payung yaitu Desa Paku, Kecamatan Payung Kabupaten Basel.

“Saat ini tersangka DS (39) bersama barang bukti telah di serahkan dan dilimpahkan untuk proses penanganan perkara lebih lanjut ke Unit Reskrim Polsek Payung. Sedangkan salah satu pelaku RY masih DPO dan dalam masih pengejaran anggota Polsek Payung,” terangnya.

Dari hasil pemeriksaan, dan pengakuan tersangka, bahwa modus operandi dengan mengambil buah sawit menggunakan egrek kemudian, dimasukkan kedalam mobil. Pelaku juga mengaku dengan motif untuk memenuhi kebutuhan ekonomi.

“Barang bukti yang berhasil diamankan dari tangan pelaku yakni, 1 Unit Mobil Kijang berwarna biru dengan nomor Polisi BK 1033 AD, 1.890 kg Buah sawit, 1 buah Loding (pengangkut buah sawit).

“Atas perbuatannya pelaku akan disangkakan Pasal dan Ancaman Hukuman: Pasal 363 ayat 1 ke 4 KUHP dengan ancaman hukuman paling lama 7 tahun,” pungkas Iptu Marto.

(Dolly)