Dua Unit BTS Tak Bisa Tunjukkan Izin PBG/IMB, Pemkab Basel Tegaskan Segera Lengkapi

BANGKA SELATAN, DIKSINEWS.COM – Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) bersama dengan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Bangka Selatan sudah menyelesaikan proses verifikasi ulang kepemilikan izin PBG/IMB pada objek tower BTS di wilayah Bangka Selatan.

Plt. Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Kabupaten Bangka Selatan, Yuri Siswanto, SST., MM mengatakan dari hasil verifikasi ulang yang telah dilakukan sebanyak 105 unit tower BTS yang sudah dilakukan verifikasi dan sebanyak 103 unit dinyatakan lengkap dokumen perizinan PBG.

“Saat kami melakukan verifikasi, dari 105 unit tower BTS masih ada dua unit BTS tower yang belum bisa menunjukkan kepemilikan dokumen perizinan PBG, maka dari itu, Kita minta agar segera melengkapi dokumen perizinan PBG dalam waktu dekat,” tutur Yuri.

“Selain itu, Kita juga meminta kepada pihak perusahaan penyedia tower BTS agar secara berkala memastikan keberfungsian peralatan grounding petir.

“Apalagi cuaca saat ini intensitas hujan cukup tinggi,” ungkap Yuri (17/06/25).