Bawa Senpi ke Club Malam, TJ Seorang Pemuda di Amankan SatReskrim Polres Basel

BANGKA SELATAN, DIKSINEWS.COM – Seorang pemuda TJ (22) ditangkap Unit Opsnal Reskrim Polres Bangka Selatan saat membawa senjata api lengkap dengan amunisi, pada hari Minggu 15Juni 2025 sekira pukul 02.45 WIB. Saat berada disalah satu Cafe Yang-Yang beralamat di jalan Teladan, Kecamatan Toboali, Kabupaten Bangka Selatan.

TJ ditangkap berawal atas informasi masyarakat disekitar TKP bahwa ada salah satu pemuda yang mencurigakan datang ke Cafe Yang Yang dengan membawa senjata api.

Setelah mendapat informasi, Tim Unit Opsnal Reskrim Polres Basel langsung menuju cafe.

“Sesampai di Cafe dengan didampingi pihak keamanan Cafe yang-yang, Kami pun langsung melakukan pemeriksaan kepada pemuda tersebut yang kemudian diketahui mengaku bernama TJ,” kata Kasat Reskrim Polres Basel, AKP Raja Taufik Ikrar Buntani.


“Saat di lakukan pemeriksaan, Tim Opsnal Sat Reskrim Polres Basel berhasil menemukan 1 buah Senjata Api (Senpi) jenis pistol warna silver yang berisi 3 butir amunisi yang di simpan di pinggang bagian depan Pemuda itu,” pungkas Raja.

Kemudian pelaku dan barang bukti di bawa ke Mapolres Bangka Selatan guna penyidikan lebih lanjut.

Barang Bukti yang berhasil diamankan yakni:
– 1 buah Senjata Api Jenis Revolver. 3 buah Amunisi.

“Atas perbuatannya TJ akan dikenakan Pasal :
– Penyalahgunaan Sajam, Senpi dan handak UU Darurat No 12 tahun 1951 tentang penyalahgunaan senjata tajam, senjata api dan bahan peledak sebagimana dimaksud pasal 1 ayat (1),” Pungkas AKP Raja Taufik Ikrar Buntani. (Doli)