BANGKA SELATAN, DIKSINEWS.COM – Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Bangka Selatan (Basel) berhasil menangkap AS (30) buruh harian lepas seorang tersangka kasus penganiayaan yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) Polres Belitung Timur (Beltim).
Tersangka ditangkap saat berada di Pelabuhan Sadai, Kecamatan Tukak Sadai, Kabupaten Bangka Selatan, Minggu (01/06/25) dini hari. Saat melarikan diri dari Beltim Ke Basel.
Kapolres Bangka Selatan AKBP Agus Arif Wijayanto melalui PS Kasi Humas Iptu GJ Budi, menjelaskan bahwa kronologis penangkapan tersangka berawal pada hari Sabtu (31/25) Polres Beltim meminta bantuan kepada opsnal Sat Reskrim Polres Basel, untuk membackup melakukan penangkapan Tersangka Penganiayaan atas nama AS yang di duga telah menyebrang dari pelabuhan Beltim ke pelabuhan Sadai Bangka Selatan.
“Setelah mendapatkan informasi tersebut, Tim Opsnal Sat Reskrim Polres Basel langsung menuju pelabuhan Sadai untuk melakukan pemantauan dan penangkapan terhadap pelaku,” tuturnya.
Akhirnya, upaya tim Opsnal Sat Reskrim Polres Basel pada Minggu (01/06/25) sekira pukul 01;45 WIB berhasil menyergap pelaku saat masih berada didalam kapal yang baru sampai di Pelabuhan Sadai.
Lalu, tersangka AS dibawa ke Mapolres Basel guna proses lebih lanjut dan menunggu jemputan dari tim Opsnal Sat Reskrim Polres Belitung Timue (Beltim).
Setelah dilakukan pemeriksaan dan proses lebih lanjut terhadap tersangka AS, lalu pada hari Minggu 1Juni 2025, sekira pukul 19;00 Wib, Polres Basel dengan didampingi piket pawas melakukan serah terima tersangka AS ke tim Opsnal Sat Reskrim Polres Belitung Timur,” pungkas Budi.
Kronogis kejadian, Pada hari Kamis Tanggal 22 Mei 2025 Sekira Pukul 03.00 Wib. Di Jalan Tanjung Mudong RT 001/RW 000 Selingsing, Gantung, Kabupaten Belitung Timur (Beltim).
(Dolly)

