BANGKA SELATAN, DIKSINEWS.COM – Menanggapi informasi indikasi kecurangan presensi yang dilakukan oleh oknum Aparatur Sipil Negara (ASN) di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Bangka Selatan, Pemerintah Daerah telah melakukan langkah-langkah untuk mengatasi hal tersebut.
Pj. Sekretaris Daerah Bangka Selatan Hepi Nuranda, S.T., M.M saat ditemui di ruang kerjanya, Jum’at (8/11/2024). Menanggapi informasi indikasi itu. Ia mengatakan bahwa Pemerintah Daerah telah melakukan koordinasi untuk melakukan investigasi terkait kecurangan tersebut.
“Saat ini, Pemerintah Kabupaten Bangka Selatan melalui Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Daerah (BKPSDMD) telah melakukan koordinasi ke Badan Kepegawaian Negara (BKN) dan membuat surat permohonan bantuan investigasi terkait kecurangan presensi yang dilakukan oleh oknum ASN di Lingkungan Pemerintah Bangka Selatan (Surat No. 800.1.6.2/562/BKPSDMD/2024),” ungkapnya.
Dan telah mengintruksikan kepada seluruh ASN di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Bangka Selatan untuk menggunakan Aplikasi Presensi Simpegnas versi terbaru. “Kita juga telah mengupgrade Aplikasi Presensi Simpegnas versi terbaru, untuk itu kepada seluruh ASN di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Bangka Selatan untuk menggunakan Aplikasi Presensi Simpegnas versi terbaru tersebut,” jelasnya.
Hepi juga menambahkan, bahwa Pemerintah Kabupaten Bangka Selatan, saat ini telah membuat Surat Edaran Bupati Bangka Selatan tentang Penegakan Disiplin Pegawai ASN di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Bangka Selatan (SE No. 800.1.10.4/10/BKPSDMD/2024).
(*)

