DPDKK Basel Sebut Tidak Ada Perubahan Aturan Seragam Sekolah di Basel

BANGKA SELATAN, DIKSINEWS.COM – Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Bangka Selatan menegaskan bahwa tidak ada perubahan aturan mengenai seragam sekolah, yang masih mengacu pada Permendikbudristek Nomor 50 tahun 2022. Hal ini disampaikan sebagai respons terhadap kekhawatiran atas adanya pergantian seragam pada awal tahun anggaran.

Plt Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Bangka Selatan, Elfan Rulyadi, menjelaskan bahwa saat ini belum ada perubahan aturan terkait seragam sekolah. Penegasan ini juga disampaikan oleh Kemendikbud Risitek, Nabil Makarim. Dengan demikian, tidak ada keharusan bagi siswa untuk membeli seragam baru,” Kata Elfan Pada Selasa (23/4/24).

Elfan menambahkan bahwa di Kabupaten Bangka Selatan, masih berlaku aturan Permendikbud Ristek Nomor 50 tahun 2022. Meskipun ada aturan mengenakan pakaian adat, hal ini hanya berlaku untuk hari-hari tertentu sesuai dengan ketentuan Permendibud.

” Untuk terkait program sekolah gratis, Elfan menyatakan bahwa Kabupaten Bangka Selatan telah mengikuti regulasi Permendikbud Ristek Nomor 50 tahun 2022,” tuturnya.

Sebagai bagian dari program ini, Dinas Pendidikan dan Kebudayaan memproduksi seragam sekolah gratis untuk peserta didik baru tahun ajaran 2024/2025.
Seragam gratis ini merupakan program prioritas Bupati Bangka Selatan untuk mengurangi biaya pendidikan jenjang SD dan SMP. Seragam tersebut didistribusikan langsung ke sekolah dan dibagikan kepada peserta didik baru.

” Saat ini, Lebih dari 8 ribu seragam sekolah gratis telah didistribusikan untuk murid SD dan siswa SMP. Anggaran untuk program ini mencapai Rp 2 miliar untuk SD dan Rp 1,5 miliar untuk SMP,” ungkapnya.

Dengan demikian, kebijakan ini tidak hanya memastikan konsistensi dalam aturan seragam sekolah, tetapi juga memberikan dukungan konkret bagi keluarga dalam menghadapi biaya pendidikan.

(*)