Bangka, Diksinews.com – Kejaksaan Negeri Bangka melakukan pemusnahan barang bukti tindak pidana umum yang telah berkekuatan hukum tetap dengan amar putusan dirampas di Halaman Kantor Kejari Bangka, Selasa (5/3/2024). Di kegiatan tersebut dihadiri oleh PJ Bupati Bangka M Haris, Kapolres Bangka, Perwakilan Pengadilan Negeri, Perwakilan Dinas Kesehatan dan Perwakilan BNN.
Kajari Bangka, Futin Helena Laoli mengatakan barang bukti yang dimusnahkan diantaranya shabu 271 gram, ganja 118,8 gram, uang palsu 6.6 juta, ekstasi 15 butir, amunisi 6 buah, senjata tajam 6 buah dan lain-lain 153 buah. Menurut keterangan Helena, pemusnahan barang bukti itu telah berkekuatan hukum tetap baik dalam perkara narkotika maupun tindak pidana umum lainnya.

“Ada sebanyak 58 tindak pidana perkara narkotika dan tindak pidana umum lainnya ada 20 perkara. Pemusnahan barang bukti ini kami lakukan sesuai dengan SOP,” jelasnya.
Lebih lanjut disebutkan oleh Kejari Bangka apabila barang bukti yang dimusnahkan hari ini adalah penyelesaian kasus dari bulan November 2023 hingga Maret 2024.
Sementara itu, PJ Bupati Bangka M Haris menuturkan jika pemusnahan barang bukti yang dilakukan oleh Kejari Bangka merupakan bentuk komitmen dalam rangka untuk memastikan bahwa barang bukti yang sudah inkrah dan berkekuatan hukum tetap harus dimusnahkan.
“Barang bukti yang disita itu tidak boleh digunakan dan disalahgunakan oleh oknum-oknum yang tidak bertanggungjawab,” pungkasnya.

