Bangka, Diksinews.com – Warga Belinyu akan mengadakan Kongres Rakyat Belinyu guna mendesak Pemerintah Daerah dan Aparat Penegak Hukum untuk memberikan solusi atas terpuruknya perekonomian rakyat. Yang mana kongres direncanakan akan dilaksanakan pada Hari Kamis tanggal 8 Februari 2024 pukul 10.00 WIB bertempat Tugu Rumah Dinas Camat Belinyu.
Masyarakat menginginkan pada saat Kongres Rakyat tersebut PJ. Gubernur, Kapolda, Ketua DPRD Provinsi. Pj Bupati, Kapolres dan Ketua DPRD Kabupaten Bangka Hadir di depan masyarakat Belinyu untuk mendengarkan aspirasi ini dan memberikan solusi nyata agar terpuruknya perekonomian masyarakat Belinyu ini segera teratasi.
Aksi rencana kongres masyarakat Belinyu harus di respon Gubenur, Kapolda, Kejati dan Ketua DPRD Propinsi. Perlu dipahami bahwa perekonomian masyarakat Bangka Belitung memiliki kaitan yang sangat erat dengan daya beli masyarakat sehingga perputaran uang di pasar dapat lancar sementara kegiatan utama yang paling menunjang perputaran perekonomian masyarakat adalah sektor pertambangan dan perkebunan sawit.
Saat ini perputaran uang di masyarakat sangat lesu akibat adanya pemberitaan media yang berlanjut adanya kegiatan penertiban dan penangkapan oleh pihak kepolisian di tambah dengan adanya giat dari pihak kejagung RI sehingga membuat ketakutan para penambang dan pembeli timah penambang rakyat.
Atas rencana kongres masyarakat Belinyu pada hari Kamis 8 februari 2024 di Kecamatan Belinyu tersebut mendapat tanggapan dari Gustari selaku Ketua Koordinator Lintas LSM dan Ormas Peduli Penambang Rakyat saat di hubungi melalui phone pada hari Senin 5 Februari 2024 mengatakan jangan salahkan penambang rakyat bila pemerintah daerah setempat tidak menyediakan ruang WPR sesuai perda RTRWnya dan tidak memberikan modal usaha bagi masyarakat yang selama ini bergelut di pertambangan timah rakyat.
“Tak bosan bosannya saya menyampaikan permasalahan pertambangan rakyat ini harus di respon olah Gubernur, Kejati, Kapolda dan Ketua DPRD Propinsi untuk mencari satu bentuk solusi alternatif yang tidak bertentangan dengan UUD 1945 dengan maksud dan tujuan untuk menjaga kondisi masyarakat yang kondusif serta dapat meminimalisir kerusakan lingkungan, kecelakaan, tindakan pidana, pungli dan kerugian negara yang akhirnya membantu terciptanya peningkatan pendapatan masyarakat serta kegiatan penambangan rakyat memiliki legalitas melalui ” konvensi “, tutupnya.

