SIMPANG RIMBA, DIKSINEWS.COM — Satreskrim Polsek Simpang Rimba Kabupaten Bangka Selatan berhasil menangkap AA (28) yang diduga pelaku penganiayaan terhadap korban Angga (23) warga Desa Gudang Kecamatan Simpang Rimba Kabupaten Bangka Selatan.
Penangkapan terhadap pelaku itu berawal dari informasi masyarakat, bahwa pelaku penganiayaan AA sedang berada di salah satu SPBU di Simpang Rimba. Dari informasi itu kemudian unit Reskrim Tim Macan Polsek Simpang Rimba langsung mengejar pelaku sekaligus langsung melakukan penangkapan terhadap pelaku.
“Kejadian penganiayaan terjadi pada pada Rabu 20 Desember 2023 lalu sekira pukul 22:00 wib di Lapangan Bola belakang Kantor Camat Simpang Rimba Desa Simpang Rimba Kabupaten Bangka Selatan. Saat itu korban bersama teman-temannya sedang nongkrong, lalu di duga pelaku datang menghampiri mereka dan tiba-tiba marah kepada teman korban bernama Bujang,” kata Kapolres Bangka Selatan AKBP Trihanto Nugroho melalui Kapolsek Simpang Rimba Iptu William F Situmorang, S.Trk.
“Lalu korban Angga mencoba menenangkan di pelaku tetapi pelaku malah kemudian melampiaskan kemarahannya kepada korban dan mencoba memukul korban tetapi tidak kena,” sambung dia menerangkan.
Dia menambahkan bahwa saat kejadian itu pelaku mengeluarkan sebilah pisau kemudian langsung mengayunkan pisau ke korban yang langsung mengenai jari korban.Tak hanya luka ditangan kiri dan kanan, pisau tersebut juga mengenai pinggang korban sebelah kanan.
Atas kejadian itu lalu korban Angga mendatangi Kantor Polsek Simpang Rimba untuk melaporkan kejadian tersebut.
Saat ini pelaku bersama barang bukti telah diamankan dan di bawa ke Polsek Simpang Rimba guna proses lebih lanjut.
“Untuk barang bukti yang berhasil diamankan dari tangan pelaku, 1 lembar kaos warna hitam bertuliskan EMPYRE dan 1 bilah pisau bergagang kayu warna coklat,” pungkasnya.
(Dolly)

