Satresnarkoba Polres Basel Ringkus Pemuda Toboali Perantara Jual Beli Obat Golongan G Jenis Tramadol

BANGKA SELATAN, DIKSINEWS.COM – Berperan Menjadi perantara dalam jual beli obat golongan G jenis tramadol, seorang pemuda berinisial RA (18) Kelurahan Teladan, Kecamatan Toboali, Kabupaten Bangka Selatan berhasil diringkus Satresnarkoba Polres Bangka Selatan, Minggu (07/01/24).

Penangkapan tehadap diduga pelaku oleh Satresnarkoba Polres Bangka Selatan, pada Minggu (07/01/24) pukul 00:10 WIB di Konter Mubarok Cell yang beralamat di Jalan Damai Kelurahan Tanjung Ketapang, Kecamatan Toboali, Kabupaten Bangka Selatan.

“Pelaku ditangkap karena telah melakukan suatu tindak pidana yang memproduksi atau mengedarkan sediaan Farmasi obat Golongan G Jenis Tramadol,” kata Kapolres Bangka Selatan AKBP Trihanto Nugroho melalui Kasat Narkoba, AKP Suhendra.

AKP Suhendra juga menjelaskan, setelah berhasil mengamankan RA, anggota Satresnarkoba dengan didampingi Ketua RT setempat melakukan penggeladahan dan ditemukan barang bukti obat Tramadol sebanyak 5 keping atau 50 butir beserta 1 Buah Tas selempang berwarna hitam, 1 Bungkus plastik bening kosong, 1 Unit Handphone merk Samsung berwarna hijau gelap, dan juga Uang Senilai Rp. 200.000.

“Setiap orang yang memproduksi atau mengedarkan sedian Farmasi dan/atau persyaratan keamanan, khasiat/kemanfaatan, dan mutu” subsider “Setiap orang yang tidak memiliki keahlian dan kewenangan tetapi melakukan praktik kefarmasian” dan “Dalam hal terdapat praktik kefarmasian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang terkait dengan sediaan farmasi berupa obat keras” sebagaimana yang dimaksud dalam Pasal 435 subsider Pasal 436 ayat (1) dan (2) UU. RI. No. 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan,” ugkapnya.

Kini pelaku beserta barang bukti telah diamankan dan dibawa ke Mapolres Bangka Selatan untuk dilakukan penyelidikan lebih lanjut.

“Atas perbuatannya pelaku akan disangkakan, Pasal 435 subsider Pasal 436 ayat (1) dan (2) UU. RI. No. 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan,” tutur AKP Suhendra.

(Dolly)