Bangka, Diksinews.com – Penindakan secara hukum oleh Kejagung RI terhadap para oknum PT. Timah dan smelter di Provinsi Kepulauan Bangka Belitung dampaknya mulai dirasakan oleh para penambang rakyat. Pasalnya, tindakan tersebut menyebabkan merosotnya harga beli timah di penambang rakyat.
Ketua Koordinator Lintas LSM dan Ormas Peduli Penambang Rakyat, Gustari menyampaikan kepada awak media Diksinews.com bahwa harga timah saat ini mengalami penurunan yang sangat drastis. Sehingga hal itu tidak berimbang lagi dengan biaya produksi.
“Hal ini diperparah lagi dengan adanya rasa ketakutan para kolektor atau pengumpul pasir timah ketika ingin membeli dari para penambang rakyat. Kondisi seperti ini harus segera antisipasi, jangan dibiarkan oleh pemerintah dan DPRD Provinsi dengan alasan dalam UU no 3/2020 tidak di temukan pasal yang menjelaskan kewenangan dan hak pemilik IPR untuk memiliki smelter atau mengelola pemurnian seperti pihak perusahaan atau swasta memiliki IUP dan WIUP tersendiri sehingga yang terjadi penambangan timah rakyat baik yang resmi atau ilegal menjadi masalah siapa yang berhak mengelola pemurniannya,” jelasnya, Selasa (9/1/2024).
Ditambahkan Gustari untuk kegiatan penambangan timah tidak sama dengan penambangan emas dan nikel dikarenakan dalam penambangan timah banyak mengandung mineral ikutan lainnya.
“Saya berharap adanya solusi dengan menerapkan sistem dan pola penambangan bersyarat dan terbatas ” konvensi”, tutupnya.

