Akibat Klaim Palsu, BPJS Kesehatan Hentikan PKS Dengan RSBT Sungailiat

Bangka, Diksinews.com – Titik terang permasalahan dihentikannya pelayanan kesehatan BPJS Kesehatan di RS. Medika Stania atau RSBT Sungailiat akhirnya diketahui penyebabnya. Hal itu disebabkan adanya kasus moral hazard dalam bentuk phantom billing, sehingga menyebabkan BPJS Kesehatan mengeluarkan keputusan dalam bentuk surat pemutusan kerjasama dengan RSBT Sungailiat pada bulan Oktober 2023 yang lalu.

Pasalnya, RSBT Sungailiat dinyatakan melanggar pasal perjanjian kerjasama (PKS) sehingga BPJS Kesehatan tidak lagi memperpanjang kerjasama terhitung per 1 Januari 2024.

Disebutkan dalam salah satu pasal menerangkan bahwa RSBT Sungailiat yang terbukti melakukan indikasi kecurangan dalam hal salah satu pihak diketahui menyalahgunakan wewenang dengan melakukan kegiatan moral Hazard atau terindikasi kecurangan yang dibuktikan dari hasil pemeriksaan Tim Audit internal maupun eksternal atau laporan rekomendasi hasil investigasi Tim Pencegahan dan Penanganan Kecurangan JKN sehingga terbukti merugikan pihak lainnya, maka pihak yang menyalahgunakan wewenang tersebut berkewajiban untuk memulihkan kerugian yang terjadi dan pihak yang dirugikan dapat mengakhiri Perjanjian ini secara sepihak.

Berdasarkan hasil komitmen perbaikan oleh RSBT Sungailiat dapat kembali mengajukan kerjasama kembali setelah satu tahun dari tanggal pengakhiran kerjasama ini dengan menyampaikan kembali persyaratan dan dokumen administrasi kerjasama ke kantor BPJS Kesehatan dan mengembalikan pemulihan kerugian dan atau denda sesuai ketentuan yang berlaku sampai dengan batas waktu perjanjian kerjasama berakhir.

Terkait penyebab pemutusan kerjasama tersebut, staff Humas BPJS Kesehatan Pangkalpinang, Evi Hendriyanie saat dikonfirmasi mengatakan jika hal tersebut biasa terjadi, Jum’at (29/12/2023).

Menurutnya penjelasan Evi dalam pelaksanaan kerjasama terdapat proses crendentialing dan receedentialing. Namun apabila persyaratan tersebut terpenuhi maka perjanjian kerjasama dapat dilanjutkan kembali.

“Hal ini biasa terjadi. Karena dalam pelaksanaan kerjasama ada proses credentialing dan recredentialing. Jika persyaratan tersebut terpenuhi, maka perjanjian kerjasama dapat dilanjutkan. Hal ini juga sudah tertuang dalam Perjanjian Kerjasama dengan RS tersebut,” terangnya.

Namun ketika ditanya soal sanksi yang akan BPJS Kesehatan berikan ke RSBT Sungailiat, dirinya tidak memberikan jawaban.