TOBOALI, DIKSINEWS.COM – Aktivitas penambangan di perairan laut Sukadamai Toboali Kabupaten Bangka Selatan (Basel) yang saat ini terjadi diketahui berjalan secara ilegal tanpa mengantongi surat perintah kerja (SPK) dari PT Timah Tbk.
Hal itu diungkapkan langsung oleh Kabid Komunikasi Perusahaan PT Timah Tbk, Anggi Siahaan usai menghadiri kegiatan penanaman pohon kayu putih di DAM 1 Pemali, Sungailiat, Bangka, Kamis (28/12/2023).
“Saat ini PT Timah Tbk belum ada mengeluarkan izin surat perintah kerja (SPK) kepada pihak manapun, apalagi untuk PIP wilayah kerja perairan laut Sukadamai, Toboali, Kabupaten Basel,” ungkap Anggi saat di konfirmasi.
Ia menjelaskan bahwa pihak PT Timah saat ini belum mengeluarkan perizinan kemitraan terkait penambangan di wilayah Sukadamai. “PIP di wilayah itu masuk DU 1546 Toboali,” kata dia.
Sementara saat disinggung terkait penertiban aktivitas PIP di Laut Sukadamai, Anggi mengatakan bahwa perihal tersebut sesungguhnya terus dilakukan tindakan himbauan maupun kegiatan pengamanan konsesi oleh tim pengamanan PT Timah Tbk.
“Tim pengamanan perusahaan terus melakukan tindakan preventif berupa himbauan sampai dengan berkoordinasi dengan pihak APH dalam melaksanakan kerja pengamanan khususnya wilayah IUP perusahaan,” ujarnya.
Diberitakan sebelumnya, aktivitas penambangan jenis PIP di Laut Sukadamai semakin menggeliat.
Pantauan di lapangan pada Rabu (27/12/2023), puluhan hingga ratusan PIP jenis tower maupun mini makin marak di areal laut di DU 1546 Toboali yang masuk IUP PT Timah Tbk.
Salah satu warga di sekitar yang enggan disebutkan namanya mengatakan kegiatan PIP di sini sempat berhenti beberapa Minggu lalu, namun seminggu terakhir kembali beraktivitas.
“Kami kurang tahu ada atau tidak izin dari PT Timah,” tutupnya.
(Red)

