Bangka, Diksinews.com – Kasatpol PP Kabupaten Bangka, Thony Marza mengatakan jika masih ada beberapa alat peraga kampanye yang belum ditertibkan. Pasalnya, beberapa APK seperti baliho yang belum ditertibkan tersebut khusunya yang berada di beberapa papan iklan yang resmi.
Oleh sebab itu, untuk menertibkannya pihaknya terlebih dahulu akan melakukan koordinasi dengan BPKAD. Pernyataan tersebut disampaikannya saat ditemui awak media di ruang kerjanya, Senin (18/12/2023).
“Apakah baliho salah satu caleg atau partai yang ada di papan resmi itu sudah membayar pajak atau belum. Namun, jika sudah membayar pajak maka harus dicarikan solusi terbaik agar masing-masing pihak tidak ada yang merasa dirugikan,” tegasnya.
Lebih lanjut, Thony Marza katakan jika penertiban APK yang dilaksanakan hari Sabtu kemarin menyisir beberapa jalan protokol seperti di Jalan Sudirman, Jalan Imam Bonjol dan Jalan A. Yani. Ia akui masih ada beberapa APK yang masih belum ditertibkan, akan tetapi dia tegaskan APK tersebut akan ditertibkan di tahap kedua.
“Untuk APK yang kami tertibkan kemarin itu masih punya hak dari partai atau caleg yang bersangkutan. Maka dari itu, kita hingga saat ini masih menunggu apabila si pemilik APK ingin mengambilnya,” terangnya.
Diakui oleh Thony Marza bahwa ada beberapa lokasi yang belum dilakukan penertiban, hal itu disebabkan karena keterbatasan petugas dan waktu. Penertiban APK hari sabtu kemarin menurut keterangan Kasatpol PP baru di jalan protokol yang ada di Sungailiat saja.
“Nah untuk tahap kedua nanti, kita lakukan penertiban APK yang ada di depan tempat ibadah, sekolah dan perkantoran,” pungkasnya.

