Ombudsman Babel Monitoring Tahapan SKD Seleksi CASN

Pangkalpinang, Diksinews.com – Ombudsman Republik Indonesia Perwakilan Kepulauan Bangka Belitung melakukan monitoring tahapan seleksi Kompetensi Dasar (SKD) penerimaan Calon Aparatur Sipil Negara (CASN) tahun 2023. Monitoring dilakukan di Kantor UPT Badan Kepegawaian Negara (BKN) Pangkalpinang, Selasa (14/11/2023).

Kepala Perwakilan Ombudsman RI Kepulauan Bangka Belitung, Shulby Yozar Ariadhy mengatakan bahwa tujuan dilakukan kegiatan monitoring ini dalam rangka memantau secara langsung pelaksanaan penerimaan CASN terhadap dugaan beberapa kerawanan yang berpotensi terjadinya gangguan.

“Merujuk hasil laporan posko CASN tahun anggaran 2021 memang terdapat beberapa kerawanan yang harus kita antisipasi diantaranya keamanan sistem, gangguan jaringan, waktu pelaksanaan yang tidak tepat waktu, aksesibilitas terhadap kelompok rentan termasuk ibu hamil dan disabilitas, serta kesiapan petugas yang memberikan arahan. Namun pada tahun ini juga monitoring yang kami lakukan hampir sama seperti tahun-tahun sebelumnya. Ada perhatian khusus kami arahkan, yaitu prosedur panitia dalam melakukan pengecekan para peserta menggunakan metal detector, dikarenakan pada titik ini dapat terjadi kerawanan kecurangan para peserta membawa perangkat elektronik tertentu”, ujarnya.

Pantauan pelaksanaan seleksi CASN di Bangka Belitung sebagian besar sudah memenuhi standar yang ditetapkan oleh BKN pusat, baik itu protokol keamanan, sarana dan prasarana dan ketersediaan sumberdaya manusia. Ombudsman Babel sebagai lembaga negara pengawas eksternal pelayanan public secara terbuka menerima pengaduan dari para peserta seleksi CASN.

“Segala sarana dan prasarana, protokol keamanan dan sumberdaya manusia yang ada secara umum sudah memenuhi apa yang distandarkan BKN. Dan pelaksanaan berjalan lancar. Namun beberapa hari kemarin ada laporan sedikit kendala terkait dengan pemadaman listrik. Namun semua sudah bisa diatasi oleh panitia dengan penyediaan genset cadangan” katanya.

Yozar menambahkan bahwa peserta dapat menggunakan layanan informasi dan pengaduan serta memanfaatkan masa sanggah oleh instansi terkait.

“Silakan dipergunakan layanan informasi dan pengaduan terkait teknis pelaksanaan semua tahapan seleksi CASN. Kemudian gunakan masa sanggah sesuai aturan yang berlaku jika terjadi kesalahan sistem yang dapat merugikan peserta, misalnya skor nilai pada catatan peserta atau bukti sertifikat ujian berbeda dengan skor nilai saat pengumuman nanti, maka manfaatkan masa sanggah tersebut. Apabila seluruh rangkaian di atas sudah dilaksanakan peserta, tetapi tidak memperoleh tindak lanjut yang jelas dari instansi terkait silakan melapor ke Ombudsman melalui datang langsung, telepon atau pesan singkat,” pungkasnya.

Ombudsman Babel berkomitmen akan menindaklanjuti laporan masyarakat terkait dengan seleksi CASN sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku, yaitu memenuhi syarat formil dan materiil.