Bawaslu Bangka Gelar Rakor Terkait Penertiban APK dan APS

Bangka, Diksinews.com – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Bangka melakukan rapat koordinasi terkait penertiban alat peraga kampanye (APK) dan Alat Peraga Sosialisasi (APS) yang melanggar guna persiapan teknis bersama dengan Satpol PP, Dinas Lingkungan Hidup dan stakeholder terkait di Kantor Bawaslu, Selasa (24/10/2023).

Ketua Bawaslu Bangka, Sugesti menegaskan akan menyampaikan surat pemberitahuan sekaligus instruksi kepada semua partai politik peserta pemilu terkait dengan dengan jadwal mas kampanye sesuai PKPU.

“Kami juga akan meminta kepada semua peserta partai politik untuk menertibkan alat peraga sosialisasi dan alat peraga kampanye secara mandiri. Dan kita akan berikan batas waktu paling lama tanggal 30 Oktober sebelum jadwal daftar calon tetap (DCT),” jelasnya.

Ia melanjutkan jika pada tanggal yang sudah ditentukan dan parta peserta pemilu belum menurunkan APK dan APS maka pihaknya akan menyurati Satpol PP untuk melakukan eksekusi penertiban. Dan jika partai politik peserta pemilu masih membutuhkan baliho atau spanduk tersebut, Sugesti katakan bisa diambil di kembali ke kantor Panwascam sesuai wilayah penertiban.

“Selama waktu berjalan, kami dari Bawaslu Kabupaten Bangka menginstruksikan kepada semua Panwascam atau PKD agar menginventarisasi semua APK dan APS di wilayahnya masing-masing,” pungkasnya.