Polres Bangka Musnahkan BB Ganja Hasil Ungkap Kasus

Bangka, Diksinews.com – Polres Bangka gelar Pres Release pemusnahan barang bukti dalam ungkap kasus yang dilakukan oleh Satuan Reserse Narkoba Polres Bangka. Barang bukti yang dimusnahkan yaitu jenis ganja sebanyak 3 pot polybag tanaman ganja hidup dan 7 pot polybag tumbuhan berbentuk kayu di duga tanaman ganja serta 283 gram ganja yang siap edar, Jumat (20/10/2023), bertempat di Aula Wisma Polres Bangka.

Dalam kegiatan tersebut dihadiri Kapolres Bangka AKBP Taufik Noor Isya, S.I.K., Kasi Pidum Kejari Bangka, BNK Bangka, Kbo Sat Resnarkoba Ipda G.Tampubolon dan Kasi Humas Akp Zulkarnain.

Kapolres Bangka AKBP Taufik Noor Isya menerangkan dalam pers releasenya mengatakan bahwa Sat Res narkoba Polres Bangka mengungkap 3 kasus Narkoba jenis Ganja yang salah satunya sudah P21 atau perkaranya sudah dilimpahkan ke Kejari Bangka dan 2 kasus lagi dalam proses penyidikan.

Dijelaskan Kapolres, pemusnahan barang bukti ganja tersebut guna tidak menimbulkan prasangka terhadap barang bukti yang ada.

“Adapun barang buktinya yaitu 1 pot polybag tanaman ganja hidup dan 3 pot polybag tumbuhan berbentuk kayu di duga tanaman ganja. Saat ini perkaranya sudah dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Bangka, sedangkan 3 pot polybag tanaman hidup dan ganja dengan berat 283 gram masi tahap penyidikan. Sementara untuk 2 pot polybag tanaman hidup serta 1 pot polybag tanaman mati ini ditemukan oleh polsek Mendobarat,” ujar AKBP Taufik Noor Isya.

Dengan kejadian tersebut Kapolres Bangka menghimbau kepada masyarakat apabila melihat dan menemukan tanaman seperti ini (Ganja red.), dirinya menghimbau agar sesegera mungkin melaporkan kepada pihak kepolisian terdekat.

“Laporkan apabila melihat dan menemukan tanaman seperti ini kepada pihak kepolisian terdekat,” ujar AKBP Taufik Noor Isya.