Cabuli Anak Dibawah Umur, J Warga Kecamatan Toboali Di tangkap Polisi

BANGKA SELATAN, DIKSINEWS.COM – J (20) warga Kecamatan Toboali Kabupaten Bangka Selatan diamankan dikediamannya oleh Satreskrim Polres Bangka selatan pada Rabu (11/10/23).

Pelaku diamankan oleh Satreskrim Polres Basel lantaran telah melakukan persetubuhan terhadap anak di bawah umur.

“Peristiwa bejad yang dilakukan pelaku J terjadi pada Sabtu (07/10/23) malam sekira pukul 21:30 Wib di Pantai Batu Perahu, Kelurahan Tanjung Ketapang, Kecamatan Toboali, Kabupaten Bangka Selatan,” kata Kastreskrim AKP Tiyan Talingga dengan izin Kapolres AKBP Toni Sarjaka.

Dia menerangkan kronologis kejadian berawal pada Sabtu malam (07/10/23) sekitar pukul 19:30 Wib, dimana saat itu tersangka J menghubungi korban lewat Whatsshaps untuk mengajak keluar jalan-jalan pada malam itu, lalu ajakan tersangka di setujui oleh korban.

“Setelah ajakan tersangka di setujui si korban, lalu tersangka pun pergi menjemput korban kerumahnya, lalu mereka ber dua pun pergi untuk nongkrong di salah satu pantai di Toboali,” jelasnya.

Lanjut dia mengatakan sesampai di sebuah pantai Nek Aji ternyata saat itu banyak pengunjung yang sedang menongkrong, lalu tersangka dan korban pun pergi ke sebuah pantai yang lainnya, yaitu pantai Batu Perahu. Saat tiba di pantai Batu perahu mereka pun turun dari motor lalu duduk dipinggir pantai.

“Tak lama kemudian, saat mereka duduk tersangka J meminta agar korban untuk memeluk dirinya, lalu korban menolak permintaan tersangka, lalu tersangka marah kepada korban dengan menarik tangan korban untuk ikut naik ke atas batu sambil duduk. Lalu tersangka memaksa korban dengan cara mencekik leher dan mengancam korban akan dibunuh kalau tidak mau menuruti nafsu bejat si korban. Akhirnya korban pun pasrah karena takut dengan ancaman si tersangka,” tuturnya.

Setelah kejadian itu tersangka pun langsung mengantar pulang korban kerumahnya. Saat sampai dirumah akhirnya korban menceritakan kejadian yang telah dialamaminya yang dilakukan tersangka kepada dirinya pada orang tuanya. Kemudian orang tua korban melaporkan kejadian itu ke Polres Bangka Selatan.

Setelah mendapatkan laporan itu, anggota Satreskrim Polres Basel langsung bergerak cepat untuk mencari keberadaan tersangka dan akhirnya tersangka berhasil di amankan dikediamanya.

“Atas perbuatannya tersangka disangkakan dengan Pasal 81 ayat (1) UU RI No. 17 Tahun 2016 Tentang Perubahan kedua Atas UU RI No. 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman hukum 15 Tahun Penjara,” jelas dia.

Untuk barang bukti yang berhasilkan diamankan yakni sehelai celana jeans panjang warna biru, sehelai baju kaos berlengan pendek bewarna coklat bertuliskan STAY RESSILIENT RISE, swhelai jaket lengan panjang warna biru hitam bertuliskan 99, sehelai BRA/BH warna merah muda dan sehelai celana dalam warna biru motif renda.

(Dolly)