Kejari Basel Bersama PT PLN Lakukan Perjanjian Tentang Penanganan Masalah Hukum Perdata dan Tata Usaha Negara

BANGKA SELATAN, DIKSINEWS.COM — Kejaksaan Negeri (Kejari) Bangka Selatan melakukan kegiatan Perjanjian Kerja Sama (PKS) antara PT PLN (Persero), Kamis 05 Oktober 2023 pukul 14.00 WIB bertempat di Aula R. Soeprapto Kejaksaaan Negeri Bangka Selatan.

Perjanjian kerjasama itu dilakukan bertujuan untuk tentang Penanganan Masalah Hukum Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara pada wilayah hukum Kabupaten Bangka Selatan.

Dalam sambutannya Kepala Kejaksaan Negeri Bangka Selatan Riama Sihite, S.H
menyampaikan bahwa Perjanjian Kerja Sama (PKS) ini berkaitan dengan optimalisasi dan profesionalitas pelayanan publik yang sangat penting bagi institusi dalam menjaga marwah dan
meningkatkan citra positif.

 

Selain itu PKS dilakukan agar capaian publlic trust menjadi salah satu barometer untuk mengukur penilaian kinerja dihadapan Masyarakat.

“Perlu kita kita ketahui bahwa penandatanganan Perjanjian Kerja Sama ini juga merupakan penandatanganan kembali atas Perjanjian Kerja Sama yang telah dilakukan pada tahun 2019,” ucapnya.

Berdasarkan ketentuan pasal 30 ayat (2) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan Republik Indonesia di bidang Perdata dan Tata Usaha Negara, Kejaksaan dengan surat kuasa khusus dapat bertindak baik di dalam maupun di luar Pengadilan untuk dan atas nama Negara atau Pemerintah dan berdasarkan Undang-Undang Nomor 11 tahun 2021 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 16 tahun 2004 tentang Kejaksaan Republik Indonesia, dapat melakukan kerjasama dalam kaitannya dengan pelaksanaan tugas fungsi bidang Perdata dan Tata Usaha Negara, yang meliputi Bantuan Hukum, Pertimbangan Hukum dan Tindakan Hukum Lain dengan tujuan melakukan penyelamatan atas keuangan/ kekayaan aset negara.

Dalam Perjanjian Kerja Sama ini yang dimaksud dengan:
1. Bantuan Hukum adalah pemberian jasa hukum kepada instansi pemerintah atau lembaga Negara
atau Badan Usaha Milik Negara (BUMN) atau Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) atau Pejabat Tata
Usaha Negara untuk bertindak sebagai Kuasa Pihak dalam perkara Perdata dan Tata Usaha Negara
berdasarkan Surat Kuasa Khusus;
2. Pertimbangan Hukum adalah pemberian jasa hukum kepada instansi pemerintah atau lembaga
Negara atau Badan Usaha Milik Negara (BUMN) atau Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) atau Pejabat Tata Usaha Negara dibidang Perdata dan Tata Usaha Negara yang disampaikan melalui
forum koordinasi yang sudah ada atau melalui media lainnya, di luar proses peradilan;
3. Tindakan Hukum Lain adalah pemberian jasa hukum di bidang Perdata dan Tata Usaha Negara di luar penegakan hukum, bantuan hukum, pelayanan hukum dan pertimbangan hukum dalam rangka pemulihan dan penyelamatan keuangan/kekayaan negara dan menegakkan kewibawaan pemerintah.

Ia juga menjelaskan bahwa salah satu faktor yang menyebabkan kerugian PT.PLN (Persero) adalah piutang yang tidak diselesaikan atau dibayar oleh pelanggan PT.PLN (Persero), maka dari itu Kejaksaan dengan surat kuasa khusus dapat bertindak baik di dalam maupun di luar Pengadilan berdasarkan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2021 tentang Perubahan ats Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2004 dapat mewakili PT.PLN (Persero) untuk melakukan Negosiasi dan / atau Mediasi terhadap pelanggan-pelanggan yang memiliki piutang kepada PT PLN (Persero) agar pulihnya keuangan negara yang disebabkan piutang pelanggan.

Selain itu, Jaksa Pengacara Negara melalui kewenangannya dapat melakukan Negosiasi dan / atau Mediasi terhadap pihak-pihak luar yang menguasai aset milik PT.PLN (Persero) sehingga aset-aset yang dimiliki PT.PLN (Persero) dapat kembali dan dikelola sendiri oleh PT.PLN (Persero).

Kegiatan ini juga di hadiri oleh Kepala Kejaksaan Negeri Bangka Selatan Riama Sihite, S.H, (Manager PT. PLN (Persero) Unit Pelaksana Pelayanan Pelanggan (UP3) Bangka, Muhammad Isra, Ashydiq Chenny Saputra selaku Manager PT.PLN (Persero) ULP Toboali, Kepala Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara, Kepala Seksi Intelijen, Kepala Seksi Tindak Pidana Umum, Kepala Seksi Pengelolaan Barang Bukti dan Barang Rampasan, beserta jajaran PT. PLN UP3 Bangka dan ULP Toboali.

(Dolly)